30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tamin Sukardi Dituntut 10 Tahun Penjara

Tamin Sukardi selama menjalani persidangan di PN Medan, Senin (6/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamin Sukardi hanya tertunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8). Dia duduk di atas kursi roda selama mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penjualan aset negara yang menderanya.

 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU Salman menuntut Tamin dihukum 10 tahun penjara. Perbuatannya dinilai sudah menyelewengkan aset tanah negara bernilai Rp 132 miliar. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

 

“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Senin (6/8).

 

Persidangan itu diwarnai unjuk rasa. Massa dari Komite Tani Menggugat (KTM) menuntut agar Tamin dipenjara. Begitu juga dengan koleganya sesama pengusaha Mujianto.

 

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan Tamin membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp 132,4 miliar. Dalam tuntutan disebutkan pula, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

 

Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, lahan 72 hektar di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dirampasnya, diminta untuk dikembalikan kepada negara.

 

Mendengar tuntutan itu, Penasihat Hukum Tamin menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan kepada kliennya. Setelah persidangan usai, JPU yang dimantai berkomentar memilih tutup mulut. Sedangkan Tamin menyerahkan seluruh prosesnya kepada penasihat hukum.

 

Ketua tim penasihat hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, menilai JPU tidak menungkap fakta-fakta persidangan. “Kami tidak mau ungkap (fakta-fakta persidangan yang diabaikan) sekarang. Nanti kita susun dalam pledoi. Tunggu minggu depan,” katanya.

Tamin Sukardi selama menjalani persidangan di PN Medan, Senin (6/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamin Sukardi hanya tertunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8). Dia duduk di atas kursi roda selama mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penjualan aset negara yang menderanya.

 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU Salman menuntut Tamin dihukum 10 tahun penjara. Perbuatannya dinilai sudah menyelewengkan aset tanah negara bernilai Rp 132 miliar. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

 

“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Senin (6/8).

 

Persidangan itu diwarnai unjuk rasa. Massa dari Komite Tani Menggugat (KTM) menuntut agar Tamin dipenjara. Begitu juga dengan koleganya sesama pengusaha Mujianto.

 

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan Tamin membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp 132,4 miliar. Dalam tuntutan disebutkan pula, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

 

Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, lahan 72 hektar di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dirampasnya, diminta untuk dikembalikan kepada negara.

 

Mendengar tuntutan itu, Penasihat Hukum Tamin menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan kepada kliennya. Setelah persidangan usai, JPU yang dimantai berkomentar memilih tutup mulut. Sedangkan Tamin menyerahkan seluruh prosesnya kepada penasihat hukum.

 

Ketua tim penasihat hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, menilai JPU tidak menungkap fakta-fakta persidangan. “Kami tidak mau ungkap (fakta-fakta persidangan yang diabaikan) sekarang. Nanti kita susun dalam pledoi. Tunggu minggu depan,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/