29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Sindikat Curanmor Jual Hasil Jarahan ke Aceh

INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menginterogasi dua dari tiga tersangka, Rabu (26/9).(Foto : Ist/Sumut Pos)

 

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua, diringkus Tim Khusus Gagak Polsek Hamparanperak, Rabu (26/9).

Ketiga masing-masing, Abdul Halim (36) warga Dusun I, Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparanperak; Khairudin Siregar alias Udin (62) warga Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak dan Ramli alias Pak Wahyu (42) warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak.

Dari tangan mereka, diamankan barang bukti 14 unit sepeda motor, 2 senjata air softgun, plat palsu dan STNK palsu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, sindikat curanmor yang diungkap Tim Gagak Polsek Hamparanperak merupakan jaringan yang kerap beraksi di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Ketiganya memiliki peran dalam setiap aksinya.

Abdul Halim dan Khairudin Siregar adalah pelaku yang pertama kali ditangkap. Keduanya ditangkap usai merampok menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak.

“Awalnya, kedua pelaku kita tangkap. Dari tangan keduanya kita amankan sepeda motor hasil rampokan. Kemudian, tim yang dipimpin Kapolsek dan Kanit melakukan pengembangan,” jelas Ikhwan didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar, Rabu (26/9).

Dari hasil pengembangan, kembali ditangkap sindikat lainnya bernama Ramli. Dari tersangka Ramli, ditemukan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 2 pucuk senjata air softgun.

“Semua barang bukti sepeda motor yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 14 unit. Sindikat ini menjual hasil curian ke kawasan Aceh,” sebut Ikhwan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 subs 480 junto 64 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 1 subs 480 juncto 64 KHUPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Kepada masyarakat kita himbau, apabila ada kehilangan sepeda motor, untuk mengecek ke Polsek Hamparanperak,” kata Ikhwan.

Tersangka Khairudin Siregar yang merupakan residivis kasus curanmor mengaku, selama setahun paling sedikit 30 unit sepeda motor hasil curian telah dijualnya ke Aceh.

“Biasanya pembeli datang dari Aceh menjemput ke rumah saya. Rata-rata saya jual seharga Rp2 juta hingga Rp juta,” ungkap Khairudin di hadapan kapolres.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar menambahkan, pihaknya masih mengembangkan pelaku lain yang terlibat pembuatan plat dan STNK palsu.

Selain itu, akan mengembangkan jaringan sindikat yang ikut serta dalam aksi pencurian.

“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini kita ringkus pelaku lainnya. Karena masih ada keterlibatan pelaku lainnya dari kasus ini,” sebut Azuar.(fac/ala)

INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis menginterogasi dua dari tiga tersangka, Rabu (26/9).(Foto : Ist/Sumut Pos)

 

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua, diringkus Tim Khusus Gagak Polsek Hamparanperak, Rabu (26/9).

Ketiga masing-masing, Abdul Halim (36) warga Dusun I, Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparanperak; Khairudin Siregar alias Udin (62) warga Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak dan Ramli alias Pak Wahyu (42) warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparanperak.

Dari tangan mereka, diamankan barang bukti 14 unit sepeda motor, 2 senjata air softgun, plat palsu dan STNK palsu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, sindikat curanmor yang diungkap Tim Gagak Polsek Hamparanperak merupakan jaringan yang kerap beraksi di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Ketiganya memiliki peran dalam setiap aksinya.

Abdul Halim dan Khairudin Siregar adalah pelaku yang pertama kali ditangkap. Keduanya ditangkap usai merampok menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparanperak.

“Awalnya, kedua pelaku kita tangkap. Dari tangan keduanya kita amankan sepeda motor hasil rampokan. Kemudian, tim yang dipimpin Kapolsek dan Kanit melakukan pengembangan,” jelas Ikhwan didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar, Rabu (26/9).

Dari hasil pengembangan, kembali ditangkap sindikat lainnya bernama Ramli. Dari tersangka Ramli, ditemukan barang bukti 2 unit sepeda motor dan 2 pucuk senjata air softgun.

“Semua barang bukti sepeda motor yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 14 unit. Sindikat ini menjual hasil curian ke kawasan Aceh,” sebut Ikhwan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 subs 480 junto 64 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 1 subs 480 juncto 64 KHUPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Kepada masyarakat kita himbau, apabila ada kehilangan sepeda motor, untuk mengecek ke Polsek Hamparanperak,” kata Ikhwan.

Tersangka Khairudin Siregar yang merupakan residivis kasus curanmor mengaku, selama setahun paling sedikit 30 unit sepeda motor hasil curian telah dijualnya ke Aceh.

“Biasanya pembeli datang dari Aceh menjemput ke rumah saya. Rata-rata saya jual seharga Rp2 juta hingga Rp juta,” ungkap Khairudin di hadapan kapolres.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar menambahkan, pihaknya masih mengembangkan pelaku lain yang terlibat pembuatan plat dan STNK palsu.

Selain itu, akan mengembangkan jaringan sindikat yang ikut serta dalam aksi pencurian.

“Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini kita ringkus pelaku lainnya. Karena masih ada keterlibatan pelaku lainnya dari kasus ini,” sebut Azuar.(fac/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/