JAKARTA- Julia Perez (Jupe) dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik (Depe). Aktris seksi itu dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
“Hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali atas putusan hukuman berkekuatan tetap. Oleh karena itu, terdakwa diharuskan menjalani masa percobaan enam bulan,” beber ketua majelis hakim S Donatus SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/10).
Saat mendengarkan pembacaan vonis, Jupe terlihat terkejut. Pasalnya, dia sebelumnya sangat optimistis tidak bersalah dan akan lolos dari jerat hukuman.
Walau begitu, Jupe masih diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan banding jika keberatan dengan vonis tersebut.
Usai mendengar pembacaan vonis, Jupe belum akan mengajukan banding. Dia hendak berembuk terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
“Upaya banding belum tahu. Kita akan pikir-pikir dahulu. Apabila rapat tim nanti memutuskan banding, kita akan banding dalam waktu dekat ini,” ujar pengacara Jupe, Kartika Yosodiningrat.
Jupe sendiri terlihat masih syok setelah pembacaan vonis. Aktris seksi itu tak mau berkomentar banyak. Dia yakin, semua hal buruk yang dialaminya sekarang akan berbuah manis di kemudian hari.(net/bbs)