MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2018. Ditargetkan, pekan depan Perwal selesai dan bisa dijalankan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, Perwal tersebut dilakukan lantaran hingga 30 September 2018, baik Pemko dan DPRD Medan belum juga menandatangani P-APBD kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.
Menurutnya, pengesahan P-APBD Medan 2018 tidak akan melibatkan DPRD. Sebab, dalam pengesahannya tidak menggunakan payung hukum peraturan daerah (Perda), namun peraturan Wali Kota (Perwal). “Medan samalah dengan Sumut, tidak ada Perda P-APBD 2018 tapi Perwal,” ujar Irwan, kemarin.
Menurut Irwan, kepastian tidak adanya Perda P-APBD 2018 baru didapatinya ketika mengikuti rapat bersama BPKAD Sumut baru-baru ini. “BPKAD Sumut sudah rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri, hasilnya daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018, tidak perlu lagi membuatnya. Jadi, kalau ada yang mau diubah cukup dengan Perwal Penjabaran P-APBD,” paparnya.
Diutarakan dia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan sejatinya telah sepakat. Saat ini, tinggal menjadwalkan penandatanganan. “Karena ada imbauan seperti itu, maka Penjabaran P-APBD pakai perwal saja. Memang akan ada beberapa hal yang digeser,” paparnya.
Irwan mengaku, TAPD Kota Medan menargetkan Perwal tentang Penjabaran P-APBD 2018 selesai pekan depan. “Perwal sedang disusun, minggu depan diharapkan selesai sepanjang OPD cepat menginput,” jelasnya.
Irwan mengatakan, ada 3 hal yang ingin diubah pada Perwal tentang Penjabaran P-APBD 2018. Di antaranya, rincian objek belanja, antar belanja dan program kegiatan. “Mengubah pekerjaan tidak boleh, misalkan pengaspalan di jalan A mau diubah ke pembangunan drainase di jalan B. Hal itu tidak bisa, dan itu harus Perda. Kalau pengaspalan mau pergeseran lokasi masih bisa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, diduga akibat kelalaian DPRD Medan tak dapat meneken P-APBD 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa batas waktu pengesahan P-APBD Kabupaten/Kota per 30 September.
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan, Mulia Asri Rambe mengakui bahwa belum ditekennya P-APBD 2018 terjadi akibat selama ini penerapan Permendagri No 13 Tahun 2006 dinilai lentur. Sehingga, Pemko dan DPRD jadi teledor untuk melakukan pembahasan.
“Selama ini Permendagri Nomor 13 tahun 2006 itu banyak toleransi bagi Pemko/Pemkab termasuk Medan, sehingga membuat kita (Medan) nyantai dan mengulur-ulur dalam pembahasannya. Jadi, pada saat peraturan diperketat banyak Pemkab/Pemko yang terkejut dengan aturan ini,” ungkap Mulia yang akrab dipanggil Bayek. (ris/ila)