29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hitungan Kejari Binjai Meleset

Victor Antonius Saragih

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sudah mengeluarkan hasil kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Kota Binjai Tahun 2011.

Dengan demikian, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai akan melimpahkan berkas perkara ke meja hijau secara bertahap.

Disebut bertahap, boleh jadi pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan menimpa tiga orang lebih dahulu karena penetapan tersangka mereka diawal penyidikan.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan, auditor sudah menyerahkan hasil kerugian negara perkara dugaan korupsi tersebut. Disebutnya, BPKP Sumut langsung datang ke Gedung Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara tersebut, kemarin (30/10).

“Sudah selesai (penghitungan kerugian negara), dibawa langsung oleh BPKP yang diserahkan kepada Kejari Binjai,” jelas Victor, Rabu (31/10).

Taksiran penyidik semula menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini sebesar Rp800 juta meleset. Menurut Kajari, BPKP Sumut menilai kerugian negara dalam dugaan korupsi yang melibatkan 11 tersangka ini sebesar Rp500 juta.

Terkait perkara ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan, Kejari Binjai tengah berupaya memanggil Daud Nasution seorang pengusaha salah satu hotel di Medan.

Daud diduga terlibat di dalam pengadaan proyek fiktif sekaligus mark-up ini. Menurut Kajari, Daud mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, Daud disebut tidak kooperatif.

“Dia (Daud) akan dimintai keterangan soal pengadaan proyek ini. Beberapa kali dipanggil belum datang. Nanti dipanggil ulang,” tandas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Diketahui, ada 11 tersangka yang ditetapkan vertahap oleh penyidik . Mereka masing-masing, Ismail Ginting , Bagus Bangun, Dodi Asmara , Joni Maruli, Arapenta Bangun, Hendra Sihotang, Olivia Agustina, Erinal Nasution , Rosmiani, Rahmat Soleh dan Ahmad Rizal.

Dari 11 tersangka, baru Dodi Asmara yang ditahan. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Victor Antonius Saragih

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut sudah mengeluarkan hasil kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Kota Binjai Tahun 2011.

Dengan demikian, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai akan melimpahkan berkas perkara ke meja hijau secara bertahap.

Disebut bertahap, boleh jadi pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan menimpa tiga orang lebih dahulu karena penetapan tersangka mereka diawal penyidikan.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan, auditor sudah menyerahkan hasil kerugian negara perkara dugaan korupsi tersebut. Disebutnya, BPKP Sumut langsung datang ke Gedung Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara untuk menyerahkan hasil audit kerugian negara tersebut, kemarin (30/10).

“Sudah selesai (penghitungan kerugian negara), dibawa langsung oleh BPKP yang diserahkan kepada Kejari Binjai,” jelas Victor, Rabu (31/10).

Taksiran penyidik semula menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini sebesar Rp800 juta meleset. Menurut Kajari, BPKP Sumut menilai kerugian negara dalam dugaan korupsi yang melibatkan 11 tersangka ini sebesar Rp500 juta.

Terkait perkara ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan, Kejari Binjai tengah berupaya memanggil Daud Nasution seorang pengusaha salah satu hotel di Medan.

Daud diduga terlibat di dalam pengadaan proyek fiktif sekaligus mark-up ini. Menurut Kajari, Daud mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, Daud disebut tidak kooperatif.

“Dia (Daud) akan dimintai keterangan soal pengadaan proyek ini. Beberapa kali dipanggil belum datang. Nanti dipanggil ulang,” tandas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Diketahui, ada 11 tersangka yang ditetapkan vertahap oleh penyidik . Mereka masing-masing, Ismail Ginting , Bagus Bangun, Dodi Asmara , Joni Maruli, Arapenta Bangun, Hendra Sihotang, Olivia Agustina, Erinal Nasution , Rosmiani, Rahmat Soleh dan Ahmad Rizal.

Dari 11 tersangka, baru Dodi Asmara yang ditahan. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/