26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pembalak Hutan Relokasi Siosar Diadili

solideo/sumutpos
BARANG BUKTI: Barang bukti kayu hasil perambahan hutan yang dilakukan Parmen Pakpahan disita Kejari Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembalakan hutan di lahan relokasi Lahan Usaha Tani (LUT) yang diperuntukkan bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, diadili.

Majelis Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali mengadili terdakwa Parmen Pakpahan dalam perkara pembalakan hutan pinus di Desa Siosar, Kecamatan Merek. Persidangan tersebut berlangsung hingga Senin (9/10) malam.

Ada pun agenda sidang, pemeriksaan sembilan saksi. Diantaranya pemilik alat berat yang disewa terdakwa Parmen Pakpahan.

Kepala Sub Seksi Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Alfonso Manihuruk menyebutkan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, merupakan pemilik alat berat yang disewa terdakwa.

Dijelaskan Alfonso, dalam praktik pembalakan hutan pinus, terdakwa Parmen Pakpahan menggunakan alat berat.

“Perambahan hutan ini bisa berlangsung, di mana tersangka Parmen Pakpahan melakukan pinjam sewa alat berat milik dari saksi, berupa dua truk dan satu alat berat beko,” ujar Alfonso Manihuruk, Selasa (30/10).

Dalam aksinya membalak hutan, sebut Jaksa Alfonso, terdakwa juga mempekerjakan sekitar 10 orang. Kasus pembalakan hutan di kawasan lahan relokasi LUT, diungkap Polres Tanah Karo pada Juli 2018.

Lahan berstatus hutan produksi tetap itu sudah diprogramkan pemerintah menjadi relokasi Lahan Usaha Tani bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung.

Namun di lapangan, ditemukan dari luas 480 hektar lebih, sebagian lahan sudah dibalak. Dalam penyelidikan, Kepolisian mengamankan terdakwa Parmen Pakpahan .

Selain Parmen, petugas juga menyita barang bukti dua unit truk interkuler (BK 00771 ID dan BK 9863 T), 1 unit alat berat berupa beko, 30 batang pohon pinus dengan panjang 2,5 meter.

Alfonso mengakui barang bukti berupa alat berat dan truk yang disewa terdakwa, kini statusnya pinjam pakai oleh pemilik.

“Keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, bukan kami yang memberi izin atau memberi keputusannya,” ujar Alfonso.

Sementara itu, 10 orang yang dipekerjakan Parmen Pakpahan kini berstatus buron.

“10 orang yang ikut melakukan pembalakan liar hutan pinus, masih dalam tahap daftar pencarian orang oleh pihak Polres Tanah Karo,” pungkas Alfonso.(deo/ala)

solideo/sumutpos
BARANG BUKTI: Barang bukti kayu hasil perambahan hutan yang dilakukan Parmen Pakpahan disita Kejari Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembalakan hutan di lahan relokasi Lahan Usaha Tani (LUT) yang diperuntukkan bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, diadili.

Majelis Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali mengadili terdakwa Parmen Pakpahan dalam perkara pembalakan hutan pinus di Desa Siosar, Kecamatan Merek. Persidangan tersebut berlangsung hingga Senin (9/10) malam.

Ada pun agenda sidang, pemeriksaan sembilan saksi. Diantaranya pemilik alat berat yang disewa terdakwa Parmen Pakpahan.

Kepala Sub Seksi Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Alfonso Manihuruk menyebutkan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan, merupakan pemilik alat berat yang disewa terdakwa.

Dijelaskan Alfonso, dalam praktik pembalakan hutan pinus, terdakwa Parmen Pakpahan menggunakan alat berat.

“Perambahan hutan ini bisa berlangsung, di mana tersangka Parmen Pakpahan melakukan pinjam sewa alat berat milik dari saksi, berupa dua truk dan satu alat berat beko,” ujar Alfonso Manihuruk, Selasa (30/10).

Dalam aksinya membalak hutan, sebut Jaksa Alfonso, terdakwa juga mempekerjakan sekitar 10 orang. Kasus pembalakan hutan di kawasan lahan relokasi LUT, diungkap Polres Tanah Karo pada Juli 2018.

Lahan berstatus hutan produksi tetap itu sudah diprogramkan pemerintah menjadi relokasi Lahan Usaha Tani bagi korban dampak erupsi Gunung Sinabung.

Namun di lapangan, ditemukan dari luas 480 hektar lebih, sebagian lahan sudah dibalak. Dalam penyelidikan, Kepolisian mengamankan terdakwa Parmen Pakpahan .

Selain Parmen, petugas juga menyita barang bukti dua unit truk interkuler (BK 00771 ID dan BK 9863 T), 1 unit alat berat berupa beko, 30 batang pohon pinus dengan panjang 2,5 meter.

Alfonso mengakui barang bukti berupa alat berat dan truk yang disewa terdakwa, kini statusnya pinjam pakai oleh pemilik.

“Keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe, bukan kami yang memberi izin atau memberi keputusannya,” ujar Alfonso.

Sementara itu, 10 orang yang dipekerjakan Parmen Pakpahan kini berstatus buron.

“10 orang yang ikut melakukan pembalakan liar hutan pinus, masih dalam tahap daftar pencarian orang oleh pihak Polres Tanah Karo,” pungkas Alfonso.(deo/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/