KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polsekta Berastagi berhasil mengamankan bandar ganja. Ario Milala (48) warga Dusun I Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dibekuk saat menunggu pasien (pembeli) di perladangan miliknya di Gang Pelawi Berastagi.
Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe yang dikonfirmasi Selasa (8/1) siang mengungkapkan, Ario berhasil diamankan berkat informasi masyarakat sekitar yang resah akan ulahnya.
“Mendapat laporan tersebut saya bersama anggota langsung terjun ke lokasi yang di maksud, guna mengintai tersangka. Ternyata benar, ciri-ciri yang dimaksud info dari warga sedang berada di dalam gubuk perladangan miliknya. Setelah memastikan gerak-geriknya, kami langsung mengepung gubuk per ladangannya,” ucap Iptu J. Munthe.
Tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus dan dari dalam jaketnya diamankan barang bukti daun ganja siap edar seberat 14.10 gram yang digulung didalam koran. Sementara dari dalam saku celana ditemukan 14.80 gram.
“Kepada petugas, tersangka yang bertani tersebut mengakui memiliki ganja lainnya, yang disimpan di dalam gubuk perladangannya di Desa Surbakti,Kecamatan Simpang Empat. Dari sana kami menyita ganja seberat 22.57 gram lagi,” tandasnya. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini.(deo/ala)
KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Satreskrim Polsekta Berastagi berhasil mengamankan bandar ganja. Ario Milala (48) warga Dusun I Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dibekuk saat menunggu pasien (pembeli) di perladangan miliknya di Gang Pelawi Berastagi.
Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe yang dikonfirmasi Selasa (8/1) siang mengungkapkan, Ario berhasil diamankan berkat informasi masyarakat sekitar yang resah akan ulahnya.
“Mendapat laporan tersebut saya bersama anggota langsung terjun ke lokasi yang di maksud, guna mengintai tersangka. Ternyata benar, ciri-ciri yang dimaksud info dari warga sedang berada di dalam gubuk perladangan miliknya. Setelah memastikan gerak-geriknya, kami langsung mengepung gubuk per ladangannya,” ucap Iptu J. Munthe.
Tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus dan dari dalam jaketnya diamankan barang bukti daun ganja siap edar seberat 14.10 gram yang digulung didalam koran. Sementara dari dalam saku celana ditemukan 14.80 gram.
“Kepada petugas, tersangka yang bertani tersebut mengakui memiliki ganja lainnya, yang disimpan di dalam gubuk perladangannya di Desa Surbakti,Kecamatan Simpang Empat. Dari sana kami menyita ganja seberat 22.57 gram lagi,” tandasnya. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini.(deo/ala)