26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Pungli Pedagang Pasar Tradisional Marelan, Ketua P3TM Dua Kali Mangkir

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Empat tersangka (kiri) pungli Pedagang Pasar Tradisional Marelan diamankan usai ditangkap pesonel Polda Sumut (kiri), beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S (57) dua kali gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif (mangkir) dalam sidang dakwaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap kios pedagang Marelan.

DALAM sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan pada, Senin (7/1) lalu, hakim yang dipimpin Abdul Kadir, menunda sidang. Pasalnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejatisu, tidak bisa menghadirkan terdakwa Ali S.

Kemudian, pada sidang Senin (14/1) lalu di ruang Cakra 5, hakim kembali menunda sidang dengan alasan yang sama. Majelis hakim menunda sidang, hingga Senin (21/7) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ali S diketahui menjadi tahanan kota sejak 5 Desember 2018. Humas PN Medan, Jamaluddin mengaku akan melihat pada persidangan selanjutnya. Sebab katanya, menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan tanggungjawab JPU.

“Kita (hakim) tinggal meminta kepada JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Karena kalau terdakwa tidak ditahan, kan ada penjaminnya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (18/1).

“Kalau pada sidang selanjutnya terdakwa tidak hadir juga, hakim bisa mengambil ketegasan dengan meminta JPU untuk menitipkan terdakwa ke rutan,” sambung Jamaluddin.

Apakah terdakwa melarikan diri? Jamaluddin menampiknya.

Sebab, status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa, tidak serta-merta membuatnya melarikan diri.

“Selain dia (terdakwa) diawasi, dia juga tidak akan sebebas seperti kebanyakan orang-orang,” tandasnya.

Diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf dituntut secara terpisah. Tiga terdakwa dengan JPU Rehulina Sembiring, disidangkan pada Selasa (8/1) lalu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa mematok harga meja dan kios kepada para pedagang sesuai ketentuan mereka secara sepihak. Hal itu yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Soal pembayaran, P3TM meringankan pedagang dengan modus cicilan. Namun apabila tidak dapat melunasi sesuai harga ketentuan dari P3TM, maka para pedagang mendapat peringatan.

Peringtan berupa ancaman, bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain. Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi.

Selain itu, juga terjadi kesemrautan di Pasar Marelan. Hal tersebut diakibatkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan.

Alhasil, 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan. Saat itu, para terdakwa sedang melakukan pungli kepada Rotua untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP. (man/ala)

IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Empat tersangka (kiri) pungli Pedagang Pasar Tradisional Marelan diamankan usai ditangkap pesonel Polda Sumut (kiri), beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Ali S (57) dua kali gagal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa dinilai tidak kooperatif (mangkir) dalam sidang dakwaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap kios pedagang Marelan.

DALAM sidang perdana yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan pada, Senin (7/1) lalu, hakim yang dipimpin Abdul Kadir, menunda sidang. Pasalnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejatisu, tidak bisa menghadirkan terdakwa Ali S.

Kemudian, pada sidang Senin (14/1) lalu di ruang Cakra 5, hakim kembali menunda sidang dengan alasan yang sama. Majelis hakim menunda sidang, hingga Senin (21/7) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa Ali S diketahui menjadi tahanan kota sejak 5 Desember 2018. Humas PN Medan, Jamaluddin mengaku akan melihat pada persidangan selanjutnya. Sebab katanya, menghadirkan terdakwa ke persidangan merupakan tanggungjawab JPU.

“Kita (hakim) tinggal meminta kepada JPU, untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan. Karena kalau terdakwa tidak ditahan, kan ada penjaminnya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (18/1).

“Kalau pada sidang selanjutnya terdakwa tidak hadir juga, hakim bisa mengambil ketegasan dengan meminta JPU untuk menitipkan terdakwa ke rutan,” sambung Jamaluddin.

Apakah terdakwa melarikan diri? Jamaluddin menampiknya.

Sebab, status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa, tidak serta-merta membuatnya melarikan diri.

“Selain dia (terdakwa) diawasi, dia juga tidak akan sebebas seperti kebanyakan orang-orang,” tandasnya.

Diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf dituntut secara terpisah. Tiga terdakwa dengan JPU Rehulina Sembiring, disidangkan pada Selasa (8/1) lalu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa mematok harga meja dan kios kepada para pedagang sesuai ketentuan mereka secara sepihak. Hal itu yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Soal pembayaran, P3TM meringankan pedagang dengan modus cicilan. Namun apabila tidak dapat melunasi sesuai harga ketentuan dari P3TM, maka para pedagang mendapat peringatan.

Peringtan berupa ancaman, bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain. Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi.

Selain itu, juga terjadi kesemrautan di Pasar Marelan. Hal tersebut diakibatkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan.

Alhasil, 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan. Saat itu, para terdakwa sedang melakukan pungli kepada Rotua untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/