30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Protes Proyek De Glass Residence, Pembangunan Dihentikan Sementara

M Idris/sumut pos
MUSYAWARAH: Perwakilan De Glass Residence bertemu warga untuk bermusyawarah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya warga Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah yang keberatan dengan proyek apartemen De Glass Residence akhirnya membuahkan hasil. Pembangunan apartemen dua tower setinggi 26 lantai tersebut kini dihentikan sementara.

Penghentian sementara kegiatan proyek merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan warga dengan pihak pengembang, yang dilakukan di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah, Senin (28/1) siang. Pertemuan dipimpin oleh Lurah Sei Putih Tengah, Rizka K Lubis.

Dalam pertemuan itu, Fernando Sitompul selaku kuasa hukum warga menyatakan, pihaknya mempertanyakan adanya persetujuan warga yang meneken atau menandatangani pembangunan proyek itu. Apakah benar diteken warga, dan warga tersebut memang berdampak langsung?

“Kalau memang betul tanda tangan, kita minta salinannya. Lalu, dikroscek sama-sama satu persatu. Hal ini untuk memastikan apakah memang benar meneken langsung? Jangan-jangan yang tanda tangan bukan warga sini (Jalan Gelas atau Jalan Belanga),” ungkap Fernando dalam pertemuan.

Menurut Fernando, warga yang keberatan tidak pernah memberikan persetujuan atau dukungan atas pembangunan proyek tersebut. Tetapi kenapa, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bisa keluar sementara persetujuan tidak ada. “Aneh rasanya, warga menolak tetapi izin (SIMB) bisa keluar? Padahal, seharusnya pengurusan izin itu harus ada persetujuan dulu dari warga,” paparnya.

Untuk itu, sambung dia, diminta pihak kelurahan menindaklanjuti hal tersebut. Selain itu, jangan ada kegiatan proyek sebelum masalah ini selesai. “Warga dibuat seperti main kucing-kucingan, kita lengah ternyata mesin main (proyek berjalan). Jadi, kami minta dihentikan sementara sampai persoalan ini tuntas. Kalau ada pengerjaan, kami menuntut lurah untuk bertanggung jawab,” cetusnya.

Menanggapi itu, Lurah Sei Putih Tengah, Rizka K Lubis mengatakan, terkait SIMB yang keluar hal itu bukanlah kewenangannya. Apalagi, izin tersebut keluar bukan semasa dirinya menjabat.

“Izinnya (SIMB) keluar sebelum saya menjadi lurah. Saya menjadi lurah pada bulan November 2018. Persoalan izin tersebut bukan kewenangan saya, karena ada instansi yang menangani,” kata Rizka.

Diutarakan dia, pembangunan proyek itu dihentikan sementara ini sampai masalah yang terjadi tuntas. Permasalahan itu yakni melakukan kroscek ulang terhadap warga yang meneken atas permintaan warga yang keberatan.

“Tanda tangan warga yang meneken ada buktinya dan dilengkapi alamatnya. Ada pertinggalnya dari lurah sebelum saya. Jadi, mari kita kroscek sama-sama untuk membuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, pembangunan proyek dihentikan sementara,” kata Rizka.

Kepala Lingkungan V Sei Putih Tengah, Ani membantah tudingan warga yang keberatan bahwa yang meneken itu bukan orangnya langsung. Selain itu, warga yang meneken merupakan penduduk sekitar. “Tak betul itu, enggak ada rekayasa. Jadi, mari warga yang keberatan untuk membuktikan secara langsung ke lapangan dan jangan asal menuduh saja,” ketusnya.

Ani menyatakan, warga yang setuju apartemen dibangun beberapa diantaranya berdampak langsung terhadap pembangunan proyek. Sedangkan sebagian lagi juga terdampak tetapi tidak secara langsung. “Rumah warga yang berdekatan dengan proyek sedikit saja, paling-paling sekitar 5 rumah. Dari mereka yang tinggal berdekatan memang benar ada yang tidak meneken. Tapi, sebagian besar warga lainnya (tidak berdampak langsung) meneken,” jelasnya.

Sementara, mewakili pihak pengembang, Devi mengaku setuju dengan hasil kesepakatan untuk melakukan kroscek ke lapangan terhadap warga yang meneken. Selain itu, saat ini pembangunan proyek diberhentikan sementara pengerjaannya sampai ada jalan keluarnya. “Mari kita buktikan dan sama-sama mengecek langsung ke lapangan warga yang tanda tangan dan juga tidak tanda tangan, memang betul-betul warga setempat atau tidak,” ucapnya.

Devi juga mengaku, pihak pengembang sudah melakukan itikad baik untuk pertanggungjawaban terhadap tembok rumah warga yang retak akibat terdampak kegiatan proyek. Akan tetapi, warga tersebut tidak mau dan mereka menginginkan proyek dihentikan.

“Masalah tembok yang retak sudah berkunjung ke rumah warga untuk memberikan tanggung jawab. Selain itu, juga sudah meminta secara lisan dan tertulis yang ditembuskan ke kepling, lurah dan camat. Tapi, begitulah warga itu tidak mau dan tetap menolak ada pembangunan proyek,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pembangunan proyek apartemen tersebut memiliki izin yang lengkap seperti SIMB, Izin AMDAL dan sebagainya. Sebelum izin tersebut keluar, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan persetujuan warga. “Tidak mungkin izin itu keluar tanpa ada persetujuan warga,” pungkasnya. (ris/ila)

M Idris/sumut pos
MUSYAWARAH: Perwakilan De Glass Residence bertemu warga untuk bermusyawarah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya warga Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah yang keberatan dengan proyek apartemen De Glass Residence akhirnya membuahkan hasil. Pembangunan apartemen dua tower setinggi 26 lantai tersebut kini dihentikan sementara.

Penghentian sementara kegiatan proyek merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan warga dengan pihak pengembang, yang dilakukan di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah, Senin (28/1) siang. Pertemuan dipimpin oleh Lurah Sei Putih Tengah, Rizka K Lubis.

Dalam pertemuan itu, Fernando Sitompul selaku kuasa hukum warga menyatakan, pihaknya mempertanyakan adanya persetujuan warga yang meneken atau menandatangani pembangunan proyek itu. Apakah benar diteken warga, dan warga tersebut memang berdampak langsung?

“Kalau memang betul tanda tangan, kita minta salinannya. Lalu, dikroscek sama-sama satu persatu. Hal ini untuk memastikan apakah memang benar meneken langsung? Jangan-jangan yang tanda tangan bukan warga sini (Jalan Gelas atau Jalan Belanga),” ungkap Fernando dalam pertemuan.

Menurut Fernando, warga yang keberatan tidak pernah memberikan persetujuan atau dukungan atas pembangunan proyek tersebut. Tetapi kenapa, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bisa keluar sementara persetujuan tidak ada. “Aneh rasanya, warga menolak tetapi izin (SIMB) bisa keluar? Padahal, seharusnya pengurusan izin itu harus ada persetujuan dulu dari warga,” paparnya.

Untuk itu, sambung dia, diminta pihak kelurahan menindaklanjuti hal tersebut. Selain itu, jangan ada kegiatan proyek sebelum masalah ini selesai. “Warga dibuat seperti main kucing-kucingan, kita lengah ternyata mesin main (proyek berjalan). Jadi, kami minta dihentikan sementara sampai persoalan ini tuntas. Kalau ada pengerjaan, kami menuntut lurah untuk bertanggung jawab,” cetusnya.

Menanggapi itu, Lurah Sei Putih Tengah, Rizka K Lubis mengatakan, terkait SIMB yang keluar hal itu bukanlah kewenangannya. Apalagi, izin tersebut keluar bukan semasa dirinya menjabat.

“Izinnya (SIMB) keluar sebelum saya menjadi lurah. Saya menjadi lurah pada bulan November 2018. Persoalan izin tersebut bukan kewenangan saya, karena ada instansi yang menangani,” kata Rizka.

Diutarakan dia, pembangunan proyek itu dihentikan sementara ini sampai masalah yang terjadi tuntas. Permasalahan itu yakni melakukan kroscek ulang terhadap warga yang meneken atas permintaan warga yang keberatan.

“Tanda tangan warga yang meneken ada buktinya dan dilengkapi alamatnya. Ada pertinggalnya dari lurah sebelum saya. Jadi, mari kita kroscek sama-sama untuk membuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, pembangunan proyek dihentikan sementara,” kata Rizka.

Kepala Lingkungan V Sei Putih Tengah, Ani membantah tudingan warga yang keberatan bahwa yang meneken itu bukan orangnya langsung. Selain itu, warga yang meneken merupakan penduduk sekitar. “Tak betul itu, enggak ada rekayasa. Jadi, mari warga yang keberatan untuk membuktikan secara langsung ke lapangan dan jangan asal menuduh saja,” ketusnya.

Ani menyatakan, warga yang setuju apartemen dibangun beberapa diantaranya berdampak langsung terhadap pembangunan proyek. Sedangkan sebagian lagi juga terdampak tetapi tidak secara langsung. “Rumah warga yang berdekatan dengan proyek sedikit saja, paling-paling sekitar 5 rumah. Dari mereka yang tinggal berdekatan memang benar ada yang tidak meneken. Tapi, sebagian besar warga lainnya (tidak berdampak langsung) meneken,” jelasnya.

Sementara, mewakili pihak pengembang, Devi mengaku setuju dengan hasil kesepakatan untuk melakukan kroscek ke lapangan terhadap warga yang meneken. Selain itu, saat ini pembangunan proyek diberhentikan sementara pengerjaannya sampai ada jalan keluarnya. “Mari kita buktikan dan sama-sama mengecek langsung ke lapangan warga yang tanda tangan dan juga tidak tanda tangan, memang betul-betul warga setempat atau tidak,” ucapnya.

Devi juga mengaku, pihak pengembang sudah melakukan itikad baik untuk pertanggungjawaban terhadap tembok rumah warga yang retak akibat terdampak kegiatan proyek. Akan tetapi, warga tersebut tidak mau dan mereka menginginkan proyek dihentikan.

“Masalah tembok yang retak sudah berkunjung ke rumah warga untuk memberikan tanggung jawab. Selain itu, juga sudah meminta secara lisan dan tertulis yang ditembuskan ke kepling, lurah dan camat. Tapi, begitulah warga itu tidak mau dan tetap menolak ada pembangunan proyek,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pembangunan proyek apartemen tersebut memiliki izin yang lengkap seperti SIMB, Izin AMDAL dan sebagainya. Sebelum izin tersebut keluar, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan persetujuan warga. “Tidak mungkin izin itu keluar tanpa ada persetujuan warga,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/