25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Dishub Tertibkan Seluruh Pool Bus, Harus Gunakan Masker & Terapkan Social Distancing

EDARAN: Petugas Dishub Medan menempel surat edaran di Pool Bus Medan.
EDARAN: Petugas Dishub Medan menempel surat edaran di Pool Bus Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban di seluruh Pool Bus yang ada di Kota Medan untuk dapat mengikuti imbauan pemerintah dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak sosial (Social Distancing) antara satu dengan yang lain dalam status Tanggap Darurat Covid 19 saat ini.

Secara tegas, Dishub mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/357/Dishub/IV/2020 tentang pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan menyampaikannya secara langsung kepada seluruh pool bus di Kota Medan.

“Imbauan penggunaan masker dan Social Distancing terus kita lakukan. Kali ini kita sudah buat surat edarannya dan tadi mulai pukul 9 pagi para personel kita di Dishub Medan sudah mulai menyampaikannya secara langsung keseluruh pool bus di Kota Medan,” ucap Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Senin (20/4).

Dalam surat edaran yang disampaikan kepada para pimpinan perusahaan angkutan umum di Kota Medan itu disebutkan, agar setiap perusahaan harus mewajibkan para sopir dan awak kendaraan untuk selalu menggunakan masker, terutama saat melakukan pelayanan angkutan umum.

Tak hanya itu, perusahaan angkutan umum juga diminta untuk mewajibkan para calon penumpangnya untuk selalu menggunakan masker saat melakukan perjalanan.

“Jadi tak hanya para sopir dan awak kendaraannya saja, para penumpang juga harus menggunakan masker, perusahaan angkutan umum harus bisa memastikan hal itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Iswar, para perusahaan angkutan juga diwajibkan untuk mengatur tempat duduk penumpang maupun calon penumpang baik diatas kendaraan umum maupun saat berada di ruang tunggu pool angkutan dengan memperhatikan jarak aman (social distancing dan physical distancing).

“Di pool bus juga harus disediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Itu harus ada di lokasi tunggu pool angkutan umum maupun kantor administrasi sesuai dengan standar kesehatan,” katanya.

Dilanjutkan Iswar, setiap pool bus juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan lingkungan kerjanya, baik itu armada angkutan, ruang tunggu maupun fasilitas lainnya.

Ia berharap, setiap perusahaan angkutan umum akan dapat mematuhi surat edaran tersebut. Sebab surat edaran itu memiliki dasar hukum berupa surat edaran Menkes RI No HK 02.01/Menkes/202/2020 tanggal 16 Maret 2020, Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, surat edaran Gubsu No 360/2854/2020 dan surat edaran Plt Wali Kota Medan No 440/2755 tanggal 26 Maret 2020.

“Surat edaran itu kita keluarkan hari ini dan langsung kita edarkan hari ini juga. Sudah kita sampaikan dan kita tempelkan disetiap pool bus, agar para calon penumpang juga bisa membacanya. Kedepannya kita akan rutin memantau setiap pool bus di Kota Medan, mereka harus mematuhi hal ini demi memutus rantai Covid 19 di Kota Medan,” tegasnya.(map/azw)

EDARAN: Petugas Dishub Medan menempel surat edaran di Pool Bus Medan.
EDARAN: Petugas Dishub Medan menempel surat edaran di Pool Bus Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penertiban di seluruh Pool Bus yang ada di Kota Medan untuk dapat mengikuti imbauan pemerintah dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak sosial (Social Distancing) antara satu dengan yang lain dalam status Tanggap Darurat Covid 19 saat ini.

Secara tegas, Dishub mengeluarkan surat edaran dengan nomor 800/357/Dishub/IV/2020 tentang pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan menyampaikannya secara langsung kepada seluruh pool bus di Kota Medan.

“Imbauan penggunaan masker dan Social Distancing terus kita lakukan. Kali ini kita sudah buat surat edarannya dan tadi mulai pukul 9 pagi para personel kita di Dishub Medan sudah mulai menyampaikannya secara langsung keseluruh pool bus di Kota Medan,” ucap Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Senin (20/4).

Dalam surat edaran yang disampaikan kepada para pimpinan perusahaan angkutan umum di Kota Medan itu disebutkan, agar setiap perusahaan harus mewajibkan para sopir dan awak kendaraan untuk selalu menggunakan masker, terutama saat melakukan pelayanan angkutan umum.

Tak hanya itu, perusahaan angkutan umum juga diminta untuk mewajibkan para calon penumpangnya untuk selalu menggunakan masker saat melakukan perjalanan.

“Jadi tak hanya para sopir dan awak kendaraannya saja, para penumpang juga harus menggunakan masker, perusahaan angkutan umum harus bisa memastikan hal itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Iswar, para perusahaan angkutan juga diwajibkan untuk mengatur tempat duduk penumpang maupun calon penumpang baik diatas kendaraan umum maupun saat berada di ruang tunggu pool angkutan dengan memperhatikan jarak aman (social distancing dan physical distancing).

“Di pool bus juga harus disediakan hand sanitizer atau sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Itu harus ada di lokasi tunggu pool angkutan umum maupun kantor administrasi sesuai dengan standar kesehatan,” katanya.

Dilanjutkan Iswar, setiap pool bus juga diwajibkan untuk menjaga kebersihan lingkungan kerjanya, baik itu armada angkutan, ruang tunggu maupun fasilitas lainnya.

Ia berharap, setiap perusahaan angkutan umum akan dapat mematuhi surat edaran tersebut. Sebab surat edaran itu memiliki dasar hukum berupa surat edaran Menkes RI No HK 02.01/Menkes/202/2020 tanggal 16 Maret 2020, Maklumat Kapolri No Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, surat edaran Gubsu No 360/2854/2020 dan surat edaran Plt Wali Kota Medan No 440/2755 tanggal 26 Maret 2020.

“Surat edaran itu kita keluarkan hari ini dan langsung kita edarkan hari ini juga. Sudah kita sampaikan dan kita tempelkan disetiap pool bus, agar para calon penumpang juga bisa membacanya. Kedepannya kita akan rutin memantau setiap pool bus di Kota Medan, mereka harus mematuhi hal ini demi memutus rantai Covid 19 di Kota Medan,” tegasnya.(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/