MEDAN- Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Medan, kembali menggelar sidang lanjutan Drs Mangadar Marpaung MAP, mantan Kadis Perindag Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Batubara dan Sumardi, selaku pengusaha, Jumat (21/10).
Keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, terkait dugaan korupsi dana subsidi minyak goreng di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Batubara TA 2008 sebesar Rp800 juta.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, dipimpin Deni L Tobing sebagai Ketua Majelis Hakim dan JPU Nety Silaen. Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan empat saksi diantaranya, J Saragih selaku Kasi Perdagangan dan Aneka Jasa Pemkab Batubara yang juga anggota tim pelaksana pendistribusian minyak goreng, Iswandi Anwar Marpaung, PNS Pemkab Batubara dan Agustina, selaku karyawan dari pihak rekanan PT Bintang Tenera.
Dalam keteranga saksi J Saragih dan Iswandi, mereka mengaku tidak pernah diberitahukan Mangara Marpaung selaku Ketua verifikasi prihal jumlah minyak goreng yang akan didistribusikan.
Bila hal tersebut ditanyakan pada Mangara Marpaung, sebuat keduanya, dia tidak pernah mau memberitahukan soal jumlah minyak goreng subsidi tersebut.
“Kami tidak pernah diberitahukan soal verifikasi tender minyak goreng sudsidi ini. Apabila kami menanyakan hal tersebut, Mangara Marpaung, tidak pernah mau mengatakan verifikasi itu,” ujar J Saragih.(rud)