26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Perjalanan Fiktif Tahun 2016 dan 2017, Pekan Ini Empat Anggota DPRD Tapteng Disidang

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dipastikan pekan ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao Cs, disidang atas kasus perjalanan fiktif anggota DPRD Tapteng tahun 2016 dan 2017.

“Berkasnya sudah masuk. Tidak lama lagi akan kita sidangkan,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin, Minggu, (1/4).

Namun, untuk menyidangkan Wakil Ketua DPRD Tapteng dan tiga anggota dewan lainnya yang jadi tersangka dalam kasus ini, Jamaluddin belum memastikan siapa yang akan menjadi tim majelis hakimnya.

“Kalau namanya sudah masuk dan terregsitrasi di sistem, itu tidak lama, paling dalam minggu ini,” ujar Jamaluddin.

Hasil penelusuran perkara PN Medan, berkas tersangka Awaluddin Rao sudah terdaftar sejak 25 Maret 2019, dengan nomor perkara 16/Pid. Sus/PK/2019/PN Mdn. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 10 April minggu ini.

Jamaluddin juga membenarkan, berkas perkara ketiga anggota DPRD Tapteng lainnya dalam kasus ini, juga sudah diterima PN Medan. Ketiganya yakni, anggota dewan Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Kabupaten Tapteng ke PN Medan, Jumat (22/3).

Keempat anggota dewan disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999. Sebagai ketua tim jaksa penuntut umum, Kejatisu menunjuk jaksa Jahoras Ritonga.

Dalam kasus ini diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom yang sempat buron.

Namun, dalam pelariannya selama 3 bulan, Sintong akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (25/3) lalu.

Ia ditangkap personel Reskrim Polsek Krayan Selatan. Tersangka dinyatakan DPO sejak 12 Desember 2018.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapteng Tahun Anggran 2016 dan 2017. Perkara ini tertuang dalam laporan Polisi No:LP/766/VI/2018/SPKT III, 8 Juni 2018.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dipastikan pekan ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao Cs, disidang atas kasus perjalanan fiktif anggota DPRD Tapteng tahun 2016 dan 2017.

“Berkasnya sudah masuk. Tidak lama lagi akan kita sidangkan,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin, Minggu, (1/4).

Namun, untuk menyidangkan Wakil Ketua DPRD Tapteng dan tiga anggota dewan lainnya yang jadi tersangka dalam kasus ini, Jamaluddin belum memastikan siapa yang akan menjadi tim majelis hakimnya.

“Kalau namanya sudah masuk dan terregsitrasi di sistem, itu tidak lama, paling dalam minggu ini,” ujar Jamaluddin.

Hasil penelusuran perkara PN Medan, berkas tersangka Awaluddin Rao sudah terdaftar sejak 25 Maret 2019, dengan nomor perkara 16/Pid. Sus/PK/2019/PN Mdn. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu 10 April minggu ini.

Jamaluddin juga membenarkan, berkas perkara ketiga anggota DPRD Tapteng lainnya dalam kasus ini, juga sudah diterima PN Medan. Ketiganya yakni, anggota dewan Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Kabupaten Tapteng ke PN Medan, Jumat (22/3).

Keempat anggota dewan disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No 31 Tahun 1999. Sebagai ketua tim jaksa penuntut umum, Kejatisu menunjuk jaksa Jahoras Ritonga.

Dalam kasus ini diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka. Satu tersangka bernama Sintong Gultom yang sempat buron.

Namun, dalam pelariannya selama 3 bulan, Sintong akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (25/3) lalu.

Ia ditangkap personel Reskrim Polsek Krayan Selatan. Tersangka dinyatakan DPO sejak 12 Desember 2018.

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapteng Tahun Anggran 2016 dan 2017. Perkara ini tertuang dalam laporan Polisi No:LP/766/VI/2018/SPKT III, 8 Juni 2018.

Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/