SUMUTPOS.CO – Diduga mencabuli enam murid di sekolahnya, SMN, oknum guru agama di Sekolah Dasar (SD) Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborong-borong dilaporkan ke Polda Sumut.
“PERBUATAN cabul dilakukan (SMN) kepada enam murid di kelas perpustakaan sekolah,” kata kuasa hukum keluarga korban, Johanes di Polda Sumut, Selasa (14/5).
Kata Johanes, modus SMN mendekati korbannya dengan memberikan uang mulai dari Rp5000 sampai Rp20 ribu.
Mereka semua dicabuli oleh SMN di perpustakaan. Para korban juga diancam agar tidak ngomong ke orang lain termasuk ke orang tua.
Seorang murid yang menjadi korban melapor kepada orangtuanya dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Namun tidak digubris oleh pihak kepolisian. Malah tersangka masih berkeliaran dan mengajar di sekolah tersebut,” terangnya.
Johanes mengatakan, kejadian pelecehan yang telah dilaporkan ke polisi terjadi 1 September 2018. Sekira pukul 09.30 WIB, SMN memanggil korban untuk datang ke ruang kelas IV.
Disana, SMN meminta muridnya itu untuk memijat punggungnya. Lalu, kata Johanes, SMN membuka celananya dan meminta murid untuk memegang kemaluannya dan SMN meminta murid untuk membuka celananya.
“Kemudian SMN memegang kemaluan murid tersebut,” katanya.
Memang, katanya, sebenarnya ada tujuh korban dan satu korban sudah berjalan proses hukumnya dan sudah P22.
“Jadi untuk satu korban sudah berjalan kasusnya. Jadi ini kasus baru. Makanya kami laporkan sekarang,” katanya.
Maka dari itu, Johanes berharap kasus ini cepat diselesaikan pihak Polda Sumut dan semoga Aris Merdeka menilik kasus ini.
Sementara itu, Kasubbit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ini kasus lama dan penyidikan sudah lengkap.
“Jadi sudah diserahkan dalam tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU,” katanya. (trm/ala)