26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa Satu Ons Sabu, Pria Asal Aceh Lebaran di Penjara

BAMBANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka (tiga dari kiri) diamankan di Mapolsek Besitang.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Agaknya Muhammad Idris (40) akan merayakan lebaran tahun ini di penjara. Pasalnya, warga Desa Meunesah, Kecamatan Muara II Lhokseumawe, Aceh Utara itu tertangkap membawa 1 ons narkotika jenis sabu, Kamis (23/5).

Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan tersangka dari dalam Bus L 300 jurusan Lhokseumawe-Medan.

Penangkapan berawal dari sweeping yang dilakukan personel di depan Mapolsek Besitang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Saat diperiksa, dari tersangka petugas menemukan satu bungkusan mencurigakan. Paketan tersebut dibalut plastik hitam yang dilakban.

Saat dibuka, isinya ternyata sabu. Setelah ditimbang, berat barang haram itu 100 gram atau 1 ons.

Tersangka bersama barang bukti dan bus yang ditumpanginya langsung diamankan ke Mapolsek Besitang.

“Saya di suruh antar ke Medan oleh Adi dengan upah Rp5 juta. Saya baru di kasih panjar Rp500 ribu untuk biaya perjalanan. Nanti sampai di Medan, sudah ada yang nunggu dan berkomunikasi dengan handphone,” katanya.

Sementara, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian didampingi saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pengakuan tersangka masih dikembangkan.

“Saat ini kita lakukan pemeriksaan di Polsek Besitang dan selanjutnya akan kita serahkan ke Polres Langkat,” ucap kapolsek.(bam/ala)

BAMBANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka (tiga dari kiri) diamankan di Mapolsek Besitang.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Agaknya Muhammad Idris (40) akan merayakan lebaran tahun ini di penjara. Pasalnya, warga Desa Meunesah, Kecamatan Muara II Lhokseumawe, Aceh Utara itu tertangkap membawa 1 ons narkotika jenis sabu, Kamis (23/5).

Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan tersangka dari dalam Bus L 300 jurusan Lhokseumawe-Medan.

Penangkapan berawal dari sweeping yang dilakukan personel di depan Mapolsek Besitang, Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Saat diperiksa, dari tersangka petugas menemukan satu bungkusan mencurigakan. Paketan tersebut dibalut plastik hitam yang dilakban.

Saat dibuka, isinya ternyata sabu. Setelah ditimbang, berat barang haram itu 100 gram atau 1 ons.

Tersangka bersama barang bukti dan bus yang ditumpanginya langsung diamankan ke Mapolsek Besitang.

“Saya di suruh antar ke Medan oleh Adi dengan upah Rp5 juta. Saya baru di kasih panjar Rp500 ribu untuk biaya perjalanan. Nanti sampai di Medan, sudah ada yang nunggu dan berkomunikasi dengan handphone,” katanya.

Sementara, Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian didampingi saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pengakuan tersangka masih dikembangkan.

“Saat ini kita lakukan pemeriksaan di Polsek Besitang dan selanjutnya akan kita serahkan ke Polres Langkat,” ucap kapolsek.(bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/