26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wanita Pengedar Narkoba tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ada rasa penyesalan dari raut wajah Rahmadina alias Dina (33) saat dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, dia juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti mengedarkan sabu dan ganja, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

“Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tandas Deson.

Usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara.

“Nggak apa-apa bang, biar nggak bandal kali aku di luar,” ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU, petugas Reskrim Polsek Medan Barat terdakwa ditangkap di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, 27 Desember 2018.

Darinya, petugas menyita 1 buah dompet berisi uang Rp70 ribu, ganja dan 5 paket sabu.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ada rasa penyesalan dari raut wajah Rahmadina alias Dina (33) saat dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, dia juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti mengedarkan sabu dan ganja, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

“Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tandas Deson.

Usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara.

“Nggak apa-apa bang, biar nggak bandal kali aku di luar,” ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU, petugas Reskrim Polsek Medan Barat terdakwa ditangkap di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, 27 Desember 2018.

Darinya, petugas menyita 1 buah dompet berisi uang Rp70 ribu, ganja dan 5 paket sabu.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/