32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bandar Narkoba Kampung Kubur Dituntut 12 Tahun, Zakir: Ini Sangat Tidak Adil

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Zakir Usin, terduga bandar sabu saat menjalani sidang tuntutan, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tinggi terduga bandar sabu Kampung Kubur, Zakir Usin (43) dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6) sore. Dia dinilai terbukti memiliki sabu seberat 50 gram. “Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa pengganti, Randi Tambunan.

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Terdakwa Jakir Usin dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda hingga tanggal 25 Juni 2019,” tutup hakim Sri Wahyuni seraya mengetuk palu. Atas tuntutan tersebut, Zakir menganggap tuntutan JPU, terlalu tendensius. Diapun mengaku keberatan dan tidak terima dengan tuntutan tersebut.

Zakir mengungkapkan, bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepadanya tidak adil. Dia membandingkan tuntutan terdakwa lain dalam kasus sabu dengan barang bukti yang nyaris 1 kg. “Tuntutan ini sangat tidak adil. Masa saya yang (barang bukti) cuma 50 gram, dituntut 12 tahun. Padahal ada (terdakwa lain) yang barang buktinya hampir sekilo (sabu), tuntutannya lebih ringan dari saya,” katanya usai sidang.

Meski begitu, Zakir menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutus hukuman yang adil bagi dirinya.

“Saya akan menyiapkan pembelaan untuk dibaca sendiri,” tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa, Rabu 29 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang telah disepakati. “Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” tutur jaksa. Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin.

“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap. Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan. Terdakwa dibawa ke Medan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Zakir Usin, terduga bandar sabu saat menjalani sidang tuntutan, Selasa (18/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tinggi terduga bandar sabu Kampung Kubur, Zakir Usin (43) dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6) sore. Dia dinilai terbukti memiliki sabu seberat 50 gram. “Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa pengganti, Randi Tambunan.

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Terdakwa Jakir Usin dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda hingga tanggal 25 Juni 2019,” tutup hakim Sri Wahyuni seraya mengetuk palu. Atas tuntutan tersebut, Zakir menganggap tuntutan JPU, terlalu tendensius. Diapun mengaku keberatan dan tidak terima dengan tuntutan tersebut.

Zakir mengungkapkan, bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepadanya tidak adil. Dia membandingkan tuntutan terdakwa lain dalam kasus sabu dengan barang bukti yang nyaris 1 kg. “Tuntutan ini sangat tidak adil. Masa saya yang (barang bukti) cuma 50 gram, dituntut 12 tahun. Padahal ada (terdakwa lain) yang barang buktinya hampir sekilo (sabu), tuntutannya lebih ringan dari saya,” katanya usai sidang.

Meski begitu, Zakir menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutus hukuman yang adil bagi dirinya.

“Saya akan menyiapkan pembelaan untuk dibaca sendiri,” tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa, Rabu 29 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang telah disepakati. “Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” tutur jaksa. Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin.

“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap. Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan. Terdakwa dibawa ke Medan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/