KARO, SUMUTPOS.CO-Dua orang pemadat (pengonsumsi sabu) disergap polisi di rumah kosong. Penyergapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Julianto.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan aktivitas kedua tersangka. “Kedua tersangka kita amankan saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumah kosong, Simpang Ujung Aji, Gang Parabola, Kecamatan Berastagi, Minggu 21 Juli 2019, pukul 14.30 WIB,” ujar Kanit Reskrim, Iptu Julianto.
Kedua tersangka masing-masing, Romy Suranta Manik (42 ) warga Jalan Veteran, Gang Surya, Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi dan Ucok Barus (18 ) warga Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Seperti biasa, tersangka dibekuk setelah Polsekta Berastagi menerima informasi dari warga. Disebutkan Iptu Julianto, warga melaporkan merasa resah dan curiga dengan kedua tersangka yang kerap berada di rumah kosong itu.
“Setelah kami mengintai sesuai, ternyata benar. Kami mendapati kedua tersangka asik mengonsumsi sabu-sabu di kamar mandi rumah kosong tersebut,” jelas Iptu Julianto kepada wartawan, Senin (22/7).
Polisi berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka, berupa sabu seberat 0.15 gram, alat hisap (bong) yang dibuat dari kemasan botol mineral, satu mancis yang sudah dipasang sumbu.
“Semuanya terletak di lantai kamar mandi rumah kosong, lokasi penangkapan,” imbuh perwira pertama Polri itu. (deo/ala)