26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Asahan Ditangkap di Jalan

Tersangka diapit Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Ingin bergaya hidup mewah dengan membeli pakaian dari hasil kejahatan, Andi Gunawan (29), warga Batu 9, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, diringkus oleh Personel Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Minggu (28/719) sekira pukul 18.00 wib.

Tersangka berprofesi sebagai nelayan ini diringkus di Jalan Sipori- Pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjungbalai. Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor ketika akan pulang ke rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/18/VII/2019/SU/TJB/sek Teluk Nibung tanggal 27 Juli 2019, dengan korban Desi Novita (25), karyawan Indomaret warga Dusun 4, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Ceritanya, Jumat (26/7) korban yang berkerja sebagai Karyawan Indomaret yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung memarkirkan sepeda motor Yamaha Juliter Z warna hitam BK 6951 BAD di halaman Indomaret tersebut.

Ia terkejut saat selesai berkerja sekitar pukul 23.00 wib, kretanya tidak berada di tempat parkir. Korban bersama teman-temannya berusaha mencari namun tidak berhasil. Merasa sepeda motornya telah dicuri, korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Nibung.

Tersangka awalnya tidak mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor namun setelah bukti dan keterangan diberikan petugas, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sepeda motor hasil curiannya tersebut berhasil ditemukan petugas di sebuah bengkel milik Sahbani Azmi dan hasil interogasi petugas kepada pemilik bengkel menerangkan bahwa kenderaan tersebut digadaikan oleh tersangka kepada karyawan bengkel yang berisial ISS.

ISS ini menggadaikan kenderaan tersebut, Sabtu (27/7) sekira pukul 16.00 wib yakni satu hari setelah tersangka mencuri kenderaan tersebut.

Tersangka menggadai kenderaan tersebut senilai Rp 700ribu namun tertulis pada kwitansi senilai Rp 1juta. Artinya pada saat tersangka nantinya menebus gadai kreta itu wajib membayarkan senilai Rp 1 juta kepada ISS sebagai jasa uangnya selama digadaikan dan untuk meyakinkan ISS bahwa kendaraan tersebut tidak dalam masalah.

Tersangka beralasan bahwa kenderaan tersebut punya temannya yang mana surat-surat kenderaan tersebut hilang, maka untuk meyakinkan ISS dibuat kwitansi penerimaan gadai serta mengizinkan KTP serta wajahnya tersangka dipoto oleh ISS.

Kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut dibelikannya pakaian seperti 1 potong kemeja lengan panjang warna merah maroon, 1 potong celana panjang warna biru, 2 potong celana dalam dan barang bukti ini disita petugas sebagai barang bukti karena dibeli atas hasil tindak kejahatan.

AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa terhadap penerima gadai yakni ISS, petugas akan melakukan pendalaman tentang alat bukti, apakah yang bersangkutan dapat atau tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana sebagai penadah sesuai pasal 480 KUHPidana. Pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap ISS untuk proses lebih lanjut. (ck04/rah/msg/sp)

Tersangka diapit Timsus Gurita Polres Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Ingin bergaya hidup mewah dengan membeli pakaian dari hasil kejahatan, Andi Gunawan (29), warga Batu 9, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, diringkus oleh Personel Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Minggu (28/719) sekira pukul 18.00 wib.

Tersangka berprofesi sebagai nelayan ini diringkus di Jalan Sipori- Pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjungbalai. Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor ketika akan pulang ke rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/18/VII/2019/SU/TJB/sek Teluk Nibung tanggal 27 Juli 2019, dengan korban Desi Novita (25), karyawan Indomaret warga Dusun 4, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Ceritanya, Jumat (26/7) korban yang berkerja sebagai Karyawan Indomaret yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung memarkirkan sepeda motor Yamaha Juliter Z warna hitam BK 6951 BAD di halaman Indomaret tersebut.

Ia terkejut saat selesai berkerja sekitar pukul 23.00 wib, kretanya tidak berada di tempat parkir. Korban bersama teman-temannya berusaha mencari namun tidak berhasil. Merasa sepeda motornya telah dicuri, korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Nibung.

Tersangka awalnya tidak mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor namun setelah bukti dan keterangan diberikan petugas, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sepeda motor hasil curiannya tersebut berhasil ditemukan petugas di sebuah bengkel milik Sahbani Azmi dan hasil interogasi petugas kepada pemilik bengkel menerangkan bahwa kenderaan tersebut digadaikan oleh tersangka kepada karyawan bengkel yang berisial ISS.

ISS ini menggadaikan kenderaan tersebut, Sabtu (27/7) sekira pukul 16.00 wib yakni satu hari setelah tersangka mencuri kenderaan tersebut.

Tersangka menggadai kenderaan tersebut senilai Rp 700ribu namun tertulis pada kwitansi senilai Rp 1juta. Artinya pada saat tersangka nantinya menebus gadai kreta itu wajib membayarkan senilai Rp 1 juta kepada ISS sebagai jasa uangnya selama digadaikan dan untuk meyakinkan ISS bahwa kendaraan tersebut tidak dalam masalah.

Tersangka beralasan bahwa kenderaan tersebut punya temannya yang mana surat-surat kenderaan tersebut hilang, maka untuk meyakinkan ISS dibuat kwitansi penerimaan gadai serta mengizinkan KTP serta wajahnya tersangka dipoto oleh ISS.

Kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut dibelikannya pakaian seperti 1 potong kemeja lengan panjang warna merah maroon, 1 potong celana panjang warna biru, 2 potong celana dalam dan barang bukti ini disita petugas sebagai barang bukti karena dibeli atas hasil tindak kejahatan.

AKBP Irfan Rifai menambahkan bahwa terhadap penerima gadai yakni ISS, petugas akan melakukan pendalaman tentang alat bukti, apakah yang bersangkutan dapat atau tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana sebagai penadah sesuai pasal 480 KUHPidana. Pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap ISS untuk proses lebih lanjut. (ck04/rah/msg/sp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/