MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 12 kali ‘main’ (beraksi) di lokasi berbeda, petualangan dua pelaku curanmor berakhir di tangan petugas Polsek Medan Baru. Kedua pelaku masing-masing, Junaidi Tanjung (25) dan Riki Ariando (30).
Keduanya warga Kecamatan Medan Helvetia. Junaidi terpaksa ditembak pada bagian betis karena berusaha kabur saat proses pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Abdi Tarigan.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 5847 ABH di Jalan Sei Selayang pada 21 Juni 2019. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok sepeda motor korban.
“Korban kemudian membuat laporan pengaduan. Atas laporan tersebut petugas kita langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Martuasah, kemarin (4/8).
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, sebut Martuasah, Jumat (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Riki Ariando sedang berada di Jalan Gaperta Ujung.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap Riki.
“Saat diinterograsi terhadap Riki, dia melakukan pencurian dengan seorang temannya bernama Junaidi Tanjung. Selanjutnya, mengejar Junaidi yang berada di Jalan Budi Luhur Gang Musara dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Martuasah.
Dijelaskannya, setelah berhasil menangkap kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti. Namun, ternyata Junaidi berusaha kabur dengan mencoba melawan petugas.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada Junaidi dengan menembak kakinya, setelah kami berikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali,” terang Martuasah.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah membaik, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil intrograsi dan pemeriksaan pelaku Junaidi yang merupakan residivis, ternyata telah beraksi di 12 lokasi. Antara lain, di Jalan Sei Selayang, Jalan Pabrik Tenun, Jalan Ayahanda Gang Gereja, Jalan Kuali (2 kali), Jalan Agenda, Jalan Darussalam, Jalan Sei Besitang, Jalan Ayahanda, Jalan Ceret Gang Tabib, Jalan Sei Denai dan yang terakhir di Jalan Sei Merah,” beber mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Ia menambahkan, selain menangkap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci T, 2 unit kunci L, sepasang sandal dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.(ris/ala)