26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selewengkan Dana JKN dan BOK, 7 Pegawai Puskesmas Labuhanbatu Kena OTT

Kombes Pol Tatan Atmaja
Kabid Humas Polda Sumut

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam OTT tersebut, tujuh orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta, Selasa (13/8).

KETUJUH orang tersebut masing-masing berinisial, MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan warga Jalan Olahraga, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu; HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan warga Jalan Cemara, Gang Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, SD (40) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NH (42) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NIR (33) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Terakhir, AFN (26) jabatan TKS Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Glugur, Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188.315.000,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Atmaja.

Tatan menyatakan, pihaknya juga mengamankan dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Parlayuan. Kemudian selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.

Ketujuh orang ini, sambung Tatan, masih diamankan di Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dirinci Tatan, uang yang disita dari Puskesmas seperti, Dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000 dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang akan dibagikan sebesar Rp29.435.000.

Kemudian, petugas menyita dari tas kepala puskesmas dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp61.100.000. Hasil pengembangan di rumah kepala puskesmas, petugas menyita dana JKN dan BOK sebesar Rp62.750.000.

Mengenai modus, sambung mantan Wakapolrestabes Medan ini, dana JKN sebesar Rp93.600.000 dan dana BOK sebesar Rp162.670.000 semester I TA. 2019 yang bersumber dari Pusat kemudian oleh kepala puskesman dibantu bendahara membagikan kepada pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan.

“Yang mana pada proses pembagian dana JKN dan dana BOK tersebut ditemukan pemotongan sebesar minimal 25 persen (bervariasi) dari jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf Puskesmas,” pungkasnya.(man/ala)

Kombes Pol Tatan Atmaja
Kabid Humas Polda Sumut

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam OTT tersebut, tujuh orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta, Selasa (13/8).

KETUJUH orang tersebut masing-masing berinisial, MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan warga Jalan Olahraga, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu; HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan warga Jalan Cemara, Gang Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, SD (40) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NH (42) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NIR (33) Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Terakhir, AFN (26) jabatan TKS Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Glugur, Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp188.315.000,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Atmaja.

Tatan menyatakan, pihaknya juga mengamankan dua lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf yang menerima dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Parlayuan. Kemudian selembar daftar rekapan nama-nama penerima dana JKN yang akan dilakukan pemotongan.

Ketujuh orang ini, sambung Tatan, masih diamankan di Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dirinci Tatan, uang yang disita dari Puskesmas seperti, Dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000 dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang akan dibagikan sebesar Rp29.435.000.

Kemudian, petugas menyita dari tas kepala puskesmas dana JKN dan BOK hasil pemotongan sebesar Rp61.100.000. Hasil pengembangan di rumah kepala puskesmas, petugas menyita dana JKN dan BOK sebesar Rp62.750.000.

Mengenai modus, sambung mantan Wakapolrestabes Medan ini, dana JKN sebesar Rp93.600.000 dan dana BOK sebesar Rp162.670.000 semester I TA. 2019 yang bersumber dari Pusat kemudian oleh kepala puskesman dibantu bendahara membagikan kepada pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan.

“Yang mana pada proses pembagian dana JKN dan dana BOK tersebut ditemukan pemotongan sebesar minimal 25 persen (bervariasi) dari jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf Puskesmas,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/