LANGKAT, SUMUTPOS.Co – Sejumlah Kepala Sekolah (Kasek) di Madrasah Aliah-Tsanawiyah se-Kabupaten Langkat mengaku pencairan dana bantuan operasional sekolah (Bos) yang mereka terima tidak mencapai 100 persen. Mereka menduga, pihak Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Langkat melakukan penyunatan dana program bantuan pemerintah untuk para pelajar tersebut.
“Pencairan dana BOS tahun 2019 untuk semester 1 dan semester 2 yang diterima kepala sekolah sudah tidak sesuai dengan ketentuan dalam juknis sebagaimana yang ditetapkan,”Ungkap beberapa Kepala Madrasah Aliah dan Mts di Langkat diwakili masing-masing Nyonya Ina dan Rahmadsyah kepada Sumut Pos di Stabat, Sabtu (28/9)
Menurut keduanya, pemotongan dana BOS yang dilakukan pihak Kemenag Langkat, bukanlah kali ini saja, melainkan sudah sering terjadi persisnya pada tahun 2017.
Seharusnya pencairan dana BOS sebagaimana biasanya diterima penuh 100 persen menurut jumlah siswa. Tapi kenyataannya yang dicairkan hanya 45-50 persen saja. Sedangkan sisanya dari tahun 2017, hingga kini tidak dicairkan lagi.
“Bayangkan saja, andaikan jumlah Madrasah Aliah dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Swasta di Langkat ini, masing-masingnya berkisar 50 sekolah saja. Berapa banyak dana BOS yang ditilep Kemenag Langkat,”terang Rahmadsyah.
Berdasarkan data yang mereka miliki, jumlah siswa Aliah yang terdaftar di Dapodik Kemenag Langkat sebanyak 190 siswa. Sedangkan jumlah dana BOS yang diterima per siswa sebesar Rp1,4 juta, dan per tahun sekitar Rp266 juta.
Sesuai ketentuan yang berlaku di Kemenag Langkat, pencairan dana BOS dalam setahun 2 kali, yakni Semester 1 dan Semester 2.
“Akan tetapi, tahun ini yang membuat para kepala sekolah nggak habis pikir dan bertanya-tanya, mengapa pencairan dana BOS yang diterima seluruh Madrasah Aliah Negeri dan Swasta se-Langkat tidak utuh 100 persen, namun hanya 45 persen. Begitu juga di Tsanawiyahnya, kemana 55 persennya lagi. Siapa yang bertanggungjawab dengan tindakan penyutanan dana BOS MA dan Mts di Kemenag Langkat itu.
“Karena itu perwakilan kepala sekolah di jajaran Kemenag Langkat ini mempertanyakan, apakah ketentuan penundaan atau pemotongan dana BOS di jajaran sekolah-sekolah Kemenag Langkat yang seperti ini memang merupakan kebijakan Kementerian Agama Pusat atau memang akal-akalan dari para pejabat terkait di Kemenag Langkat,”tanya para kepala sekolah.
“Karena itu, kami seluruh Kasek MA dan Mts di Langkat baik Negeri maupun Swasta sangat bermohon kiranya dapat menanggapi apa yang kami keluhkan ini, terkait kebijakan penyutan dana BOS, demi kebutuhan operasional sekolah,” pinta para Kepala Sekolah.
Menanggapi keluhkan para kepala sekolah Aliah dan Tsanawiyah terkait pencairan dana BOS yang diduga disunat, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan. Kemenag Langkat) H Zulfan Effendy, SAg, MSi yang dihubungi Sumut Pos mengaku enggan memberikan keterangan secara rinci dari telepon.
“Tak baik dan tak enaklah bicara melalui hand phone atau WA. Sebaiknya datang saja ke Kantor Kemenag Langkat,” ujar H Zulham. (yas/han)