26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jadi Terdakwa Pemerasan Tersangka Sabu, Empat Oknum Polisi Membela Diri di Persidangan

SIDANG: Kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa M Irfandi menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9)
ist/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan empat oknum Polsek Medan Area masih bergulir. Keempatnya masing-masing, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

“Kami tidak ada melakukan pemerasan, kalau memang kami melakukan pemerasan mana uangnya. Bahkan dalam persidang kemarin, M Irfandi mengakui bahwa dia ada mengantongi satu paket sabu-sabu,” dalih keempatnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9)lalu.

Sebelumnya, M Irfandi yang juga berstatus terdakwa kepemilikan sabu dan menjalani sidang dengan menghadirkan empat saksi oknum polisi nakal ini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9).

Dalam keterangannya, Jefri Panjaitan yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan tersebut menerangkan bahwa terdakwa sudah menjadi DPO sudah dua bulan.

“Sudah dua bulan jadi DPO, jadi sabu ditemukan di kantong kirinya,” dalihnya.

Pada saat itu dijelaskan bahwa pihaknya juga menangkap Intan bersama-sama Irfandi namun berhasil kabur.

“Jadi dia sama pacaranya membeli bersama-sama, jadi ceweknya dibawa juga, pada saat pengembangan di Sukaramai dia melarikan diri,” katanya.

Namun, saat itu juga Kuasa Hukum terdakwa, Maswan Tambak membantah seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi. Sebab sebelumnya, Irfandi tidak mengakui barang bukti sabu yang ada pada dirinya.

Bukan itu saja, Irfandi juga menyebut Putri Intan Sari Siregar yang juga pacarnya, sengaja dilepas polisi. Sebab saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB dan mustahil seorang wanita kabur tidak dikejar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya berencana mengonsumsi sabu pada 26 Maret 2019.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.

“Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area,” ungkap jaksa di hadapan persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.

Saat itu, disebut-sebut Irfandi mengantongi satu paket sabu di kantong celana sebelah kirinya.(azw)

SIDANG: Kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa M Irfandi menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9)
ist/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan empat oknum Polsek Medan Area masih bergulir. Keempatnya masing-masing, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.

“Kami tidak ada melakukan pemerasan, kalau memang kami melakukan pemerasan mana uangnya. Bahkan dalam persidang kemarin, M Irfandi mengakui bahwa dia ada mengantongi satu paket sabu-sabu,” dalih keempatnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/9)lalu.

Sebelumnya, M Irfandi yang juga berstatus terdakwa kepemilikan sabu dan menjalani sidang dengan menghadirkan empat saksi oknum polisi nakal ini di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/9).

Dalam keterangannya, Jefri Panjaitan yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan tersebut menerangkan bahwa terdakwa sudah menjadi DPO sudah dua bulan.

“Sudah dua bulan jadi DPO, jadi sabu ditemukan di kantong kirinya,” dalihnya.

Pada saat itu dijelaskan bahwa pihaknya juga menangkap Intan bersama-sama Irfandi namun berhasil kabur.

“Jadi dia sama pacaranya membeli bersama-sama, jadi ceweknya dibawa juga, pada saat pengembangan di Sukaramai dia melarikan diri,” katanya.

Namun, saat itu juga Kuasa Hukum terdakwa, Maswan Tambak membantah seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi. Sebab sebelumnya, Irfandi tidak mengakui barang bukti sabu yang ada pada dirinya.

Bukan itu saja, Irfandi juga menyebut Putri Intan Sari Siregar yang juga pacarnya, sengaja dilepas polisi. Sebab saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB dan mustahil seorang wanita kabur tidak dikejar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya berencana mengonsumsi sabu pada 26 Maret 2019.

Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu.

“Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area,” ungkap jaksa di hadapan persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.

Saat itu, disebut-sebut Irfandi mengantongi satu paket sabu di kantong celana sebelah kirinya.(azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/