LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Andika (24) terpaksa ditembak petugas Satres Narkoba Polres Langkat, Minggu (6/9) sekira pukul 07.00 WIB. Warga Dusun Lama, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu tertangkap membawa 6 kilogram ganja asal Aceh.
“Tersangka terpaksa kita tembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, Minggu (6/9) sekira pukul 07.00 WIB.
Dijelaskan AKP Adi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, ada seorang pria akan membawa narkotika dengan me numpang bus Putra Pelangi BL 7307 AK. “Bus kemudian terpantau melintas di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,” sebut AKP Adi.
Setelah dihentikan, satu per satu penumpang diperiksa. Petugas kemudian menemukan 6 kilogram ganja dibawa oleh tersangka.
“Tapi saat akan diboyong, tersangka melawan dan mencoba kabur. Kita sudah lepaskan tembakan peringatan tiga kali, tapi tidak digubris. Terpaksa kita tembak betis kirinya,” jelas AKP Adi.
Oleh polisi, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Surya di Stabat. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria asal Aceh berinsial Z (DPO).
“Rencananya ganja itu akan dibawa ke Pematangsiantar untuk diedarkan. Per kilogram tersangka mendapat upah Rp200 ribu jika berhasil mengantar,” sebutnya.
“Yang diperoleh tersangka baru Rp200 ribu untuk upah uang jalan,” pungkasnya.(bam/ala)