26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Modus Masukkan Honorer Pemko Medan, Seklur Sei Sikambing B Menipu Wanita

DAKWAAN: Seklur Sei Sikambing B, Dedy Armaya, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, Rabu (9/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dedy Armaya (41), Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pasalnya, dia dakwa atas kasus penipuan berkedok penerimaan honorer di Pemko Medan.

HAL itu terungkap dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Azwardi Idris di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10). Warga Jalan Sapta Marga, K 172, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, telah menipu Sri Agustini senilai Rp35 juta.

Dalam dakwaan JPU Chandra menyebutkan, bahwa terdakwa Dedy Armaya ditangkap pada 25 April 2018 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bangau, No 6, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,” tutur Jaksa.

Kasus itu berawal dari perkenalan terdakwa Dedy dengan korban Sri Agustini September 2017. Saat itu, korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian pada bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan mengatakan kepada korban bahwa terdakwa bisa memasukkan korban menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk korban menjadi tenaga honorer,” tutur Chandra.

Untuk merayu dan membujuk korban, maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan. Namun korban tidak ada mengatakan apa-apa kepada terdakwa.

“Selanjutnya pada April 2018, korban bertemu lagi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu serius tidak mau menjadi tenaga honorer” sehingga saksi korban mulai tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa,” jelasnya.

Lalu korban mengatakan, bahwa korban mau menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Melihat korban sudah terbujuk oleh perkataan terdakwa, maka Dedy meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi mempercepat pengurusan masuk tenaga honorer sebesar Rp35.000.000.

Untuk menyakinkan korban, maka terdakwa mengatakan bahwa dipastikan korban sudah dapat mulai bekerja pada awal Mei 2018. Selanjutnya, pada 25 April 2018 korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada.

“Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban yaitu saksi H. Syahrul di Jalan Bangau, No.6, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Di rumah tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada terdakwa disaksikan oleh saksi Ariel Nurul Vitria,” urai Jaksa.

Penyerahan uang tersebut dibuat di kwitansi. Kemudian, terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya administrasi sebagai tenaga honorer.

Selanjutnya, terdakwa kembali menyakinkan korban dan H Syahrul bahwa pada bulan Mei 2018 korban sudah mulai masuk kerja.

Tunggu punya tunggu, bulan Mei 2018 korban belum juga bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan. Kemudian, korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.

“Namun setelah ditunggu-tunggu, terdakwa juga belum memberikan kabar kepada korban bahwa sudah dapat bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan. Sehingga korban menanyakan kembali hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan bersabar,” jelasnya.

Merasa curiga dengan perbuatan terdakwa, korban lalu meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya. Akan tetapi terdakwa menyakinkan korban, dengan mengatakan bahwa korban sudah didaftarkan ke Pemko Medan.

“Padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa korban tidak dapat menjadi tenaga honorer di Pemko Medan karena tidak pernah ada Kepanitiaan Penerimaan Honorer hanya berbentuk sisipan atau ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya,” beber Jaksa.

Bahkan, setiap kali korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Ternyata menurut keterangan saksi Baby Esly Zaiwani Harahap selaku Kasubbid Pengadaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, bahwa sejak Tahun 2005 Pemko Medan tidak ada lagi menerima pegawai honorer di Pemko Medan,” terang Jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp35.000.000. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa.(man/ala)

DAKWAAN: Seklur Sei Sikambing B, Dedy Armaya, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, Rabu (9/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dedy Armaya (41), Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pasalnya, dia dakwa atas kasus penipuan berkedok penerimaan honorer di Pemko Medan.

HAL itu terungkap dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Azwardi Idris di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10). Warga Jalan Sapta Marga, K 172, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, telah menipu Sri Agustini senilai Rp35 juta.

Dalam dakwaan JPU Chandra menyebutkan, bahwa terdakwa Dedy Armaya ditangkap pada 25 April 2018 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bangau, No 6, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,” tutur Jaksa.

Kasus itu berawal dari perkenalan terdakwa Dedy dengan korban Sri Agustini September 2017. Saat itu, korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian pada bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan mengatakan kepada korban bahwa terdakwa bisa memasukkan korban menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk korban menjadi tenaga honorer,” tutur Chandra.

Untuk merayu dan membujuk korban, maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan. Namun korban tidak ada mengatakan apa-apa kepada terdakwa.

“Selanjutnya pada April 2018, korban bertemu lagi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu serius tidak mau menjadi tenaga honorer” sehingga saksi korban mulai tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa,” jelasnya.

Lalu korban mengatakan, bahwa korban mau menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Melihat korban sudah terbujuk oleh perkataan terdakwa, maka Dedy meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi mempercepat pengurusan masuk tenaga honorer sebesar Rp35.000.000.

Untuk menyakinkan korban, maka terdakwa mengatakan bahwa dipastikan korban sudah dapat mulai bekerja pada awal Mei 2018. Selanjutnya, pada 25 April 2018 korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada.

“Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban yaitu saksi H. Syahrul di Jalan Bangau, No.6, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Di rumah tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada terdakwa disaksikan oleh saksi Ariel Nurul Vitria,” urai Jaksa.

Penyerahan uang tersebut dibuat di kwitansi. Kemudian, terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya administrasi sebagai tenaga honorer.

Selanjutnya, terdakwa kembali menyakinkan korban dan H Syahrul bahwa pada bulan Mei 2018 korban sudah mulai masuk kerja.

Tunggu punya tunggu, bulan Mei 2018 korban belum juga bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan. Kemudian, korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.

“Namun setelah ditunggu-tunggu, terdakwa juga belum memberikan kabar kepada korban bahwa sudah dapat bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan. Sehingga korban menanyakan kembali hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan bersabar,” jelasnya.

Merasa curiga dengan perbuatan terdakwa, korban lalu meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya. Akan tetapi terdakwa menyakinkan korban, dengan mengatakan bahwa korban sudah didaftarkan ke Pemko Medan.

“Padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa korban tidak dapat menjadi tenaga honorer di Pemko Medan karena tidak pernah ada Kepanitiaan Penerimaan Honorer hanya berbentuk sisipan atau ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya,” beber Jaksa.

Bahkan, setiap kali korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Ternyata menurut keterangan saksi Baby Esly Zaiwani Harahap selaku Kasubbid Pengadaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, bahwa sejak Tahun 2005 Pemko Medan tidak ada lagi menerima pegawai honorer di Pemko Medan,” terang Jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp35.000.000. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/