MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dua Warga Negara (WN) Malaysia Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) terdakwa penyelundupan sabu 6 kg ini terkendala bahasa. Majelis hakim, Jaksa dan Penasihat hukum pun kebingunan.
Alhasil, sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/10), digelar tanpa penterjemah.
Awalnya, JPU Tiorida Hutagaol mencoba menggali dari terdakwa menggunakan bahasa Indonesia. Namun terdakwa WN Malaysia tidak mengerti, hanya menoleh ke penasihat hukumnya.
“Siapa yang bawa speedboatnya?,” ucapnya sambil memperagakan tangannya sedang menyetir.
“Oh saya,” jawab terdakwa Yeap Bee Lun.
Kemudian, JPU menanyakan kembali, tujuan barang itu akan dibawa kemana. Disinilah kemudian, JPU kesulitan menggali keterangan dari terdakwa.
Begitupun saat penasihat hukum terdakwa, mencoba bertanya tentang keterlibatan lainnya, juga menyerah untuk melanjutkan pertanyaan. Pasalnya, kedua terdakwa yang tak paham bahasa negaranya dan Indonesia, lebih banyak diam.
“Cukup yang mulia,” ucapnya, sambil mengangkat kedua tangannya.
Sementara, Ketua Majelis hakim, Jarihat Simarmata mencoba mengulangi pertanyaan jaksa, yang sudah dijawab terdakwa. “Siapa yang mengemudikan?,” tanyanya kepada terdakwa.
Karena terlalu lama, akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova Dan Tiorida Hutagaol menyebutkan, pada tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.
“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.
Kemudian, 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit speedboat di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai. Speedboat dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.
“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas jaksa.(man/ala)