28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Kurir Sabu 27 Kg & 13.500 Ekstasi, Terdakwa Tersenyum Dituntut Mati

DENGARKAN: Joni Iskandar mendengarkan tuntutan, Selasa (22/10).
DENGARKAN: Joni Iskandar mendengarkan tuntutan, Selasa (22/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) me nuntut mati terdakwa Joni Iskandar (39). Warga Dusun IX, Gang Bantan, Nomor 99, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang ini terbukti menjadi kurir sabu seberat 27 kg dan 13.500 butir ekstasi.

“Meminta majelis hakim yang meyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Joni Iskandar dengan hukuman pidana mati,” ujar jaksa dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara, jaksa menyebutkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi. Barang haram itu akan diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Serdangbedagai menuju Medan, Februari 2019.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jaksa.

Menyikapi tuntutan mati itu, raut wajah terdakwa tampak tidak menunjukkan rasa penyeselan. Malah ia senyum-senyum dan tertawa kecil usai jaksa selesai membacakan seluruh isi nota tuntutan.

Sontak saja hakim merasa heran, melihat sikap terdakwa yang menganggap enteng terhadap tuntutan mati itu.

“Dituntut mati, kok malah tertawa,” cetus hakim Safril melihat tingkah laku terdakwa. Majelis hakim lantas memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Dalam berkas dakwaan jaksa, pada 20 Februari 2019 terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) dan disuruh menjemput narkotika pada hari Kamis pukul 05.00 WIB di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai.

Kemudian, terdakwa meminta Arayadi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu.

“Namun pada hari Kamis terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada hari Jumat subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah,” urai jaksa.

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi. Agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO) dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah. Tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya keluar dari mobil. (man/ala)

DENGARKAN: Joni Iskandar mendengarkan tuntutan, Selasa (22/10).
DENGARKAN: Joni Iskandar mendengarkan tuntutan, Selasa (22/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) me nuntut mati terdakwa Joni Iskandar (39). Warga Dusun IX, Gang Bantan, Nomor 99, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang ini terbukti menjadi kurir sabu seberat 27 kg dan 13.500 butir ekstasi.

“Meminta majelis hakim yang meyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Joni Iskandar dengan hukuman pidana mati,” ujar jaksa dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara, jaksa menyebutkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi. Barang haram itu akan diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Serdangbedagai menuju Medan, Februari 2019.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap jaksa.

Menyikapi tuntutan mati itu, raut wajah terdakwa tampak tidak menunjukkan rasa penyeselan. Malah ia senyum-senyum dan tertawa kecil usai jaksa selesai membacakan seluruh isi nota tuntutan.

Sontak saja hakim merasa heran, melihat sikap terdakwa yang menganggap enteng terhadap tuntutan mati itu.

“Dituntut mati, kok malah tertawa,” cetus hakim Safril melihat tingkah laku terdakwa. Majelis hakim lantas memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.

Dalam berkas dakwaan jaksa, pada 20 Februari 2019 terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) dan disuruh menjemput narkotika pada hari Kamis pukul 05.00 WIB di Sialang Buah Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai.

Kemudian, terdakwa meminta Arayadi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu.

“Namun pada hari Kamis terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa kembali dihubungi Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada hari Jumat subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah,” urai jaksa.

Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi. Agar nantinya terdakwa menghubungi Bah Utuh (DPO) dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah. Tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya keluar dari mobil. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/