26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Judi Togel

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Tebingtinggi Berhasil menangkap satu pelaku perlakuan judi jenis togel, Keliwon Soli (63) warga Dusun Penaga, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.

Pelaku perjudian jenis togel, Keliwon diringkus di Dusun Penjaga Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kebupaten Sergai, Minggu (27/11) sore.

Kasat Rekrim Polres Tebingtinggi AKP J Rudianto Silalahi mengatakan pelaku diamankan karena adanya informasi dari warga masayarakat bahwa pelaku sering menulis judi jenis togel Sidney di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah itu, personil Satreskrim mendapati pelaku sedang melakukan penulisan judi jenis togel Sidney,” bilang AKP J Rudianto Silalahi.

Kemudian setelah pelaku diamankan oleh personil Satreskrim, langsung diboyong oleh petugas ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan satu buah buku tafsir mimpi, 1 Unit Handphone Merek Vivo 1820 Hitam biru, dan uang tunai sebanyak Rp 26.000,” bilangnya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satreskrim Polres Tebingtinggi Berhasil menangkap satu pelaku perlakuan judi jenis togel, Keliwon Soli (63) warga Dusun Penaga, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.

Pelaku perjudian jenis togel, Keliwon diringkus di Dusun Penjaga Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kebupaten Sergai, Minggu (27/11) sore.

Kasat Rekrim Polres Tebingtinggi AKP J Rudianto Silalahi mengatakan pelaku diamankan karena adanya informasi dari warga masayarakat bahwa pelaku sering menulis judi jenis togel Sidney di Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah itu, personil Satreskrim mendapati pelaku sedang melakukan penulisan judi jenis togel Sidney,” bilang AKP J Rudianto Silalahi.

Kemudian setelah pelaku diamankan oleh personil Satreskrim, langsung diboyong oleh petugas ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti yang diamankan satu buah buku tafsir mimpi, 1 Unit Handphone Merek Vivo 1820 Hitam biru, dan uang tunai sebanyak Rp 26.000,” bilangnya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/