LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Wahyu Pradika (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ini ditangkap petugas Polsek Hinai usai mencuri becak bermotor (Betor), Selasa (5/11).
Saat diinterograsi, pelaku ternyata merupakan resedivis aksi bajing loncat yang selama ini meresahkan sopir. Bersama barang bukti, pelaku diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mengatakan, tersangka yang diamankan sudah berulang kali masuk sel. Selama ini Wahyu tak punya pekerjaan dan hanya pengangguran.
“Tersangka sudah sangat meresahkan warga. Sudah lima kali yang bersangkutan masuk penjara, terakhir kasus curat betor yang baru kami tangani,” katanya.
Tersangka ditangkap setelah membawa kabur betor milik Agung Mahatma Gandhi, Jumat (20/10) sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu, Agung terbangun dan rencana pergi belanja barang-barang kantin Lapas Tanjungpura.
“Pas mau bekerja, korban kehilangan betor yang parkir di samping rumah. Kemudian pelapor bersama-sama saksi mencari, menanyakan kepada warga sekitar. Namun tidak ditemukan, hingga membuat laporan polisi,” jelas Kapolsek Hinai.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson M berserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui, pelaku telah kembali ke rumah orang tuanya di Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai.
“Pelaku kemudian kita tangkap dan dibawa ke polsek,” kata Kanit Reskrim Polsek, Hinai Iptu Nelson.
Saat ini, petugas sudah melakukan penahanan kepada Wahyu Pradika. Termasuk barang bukti betor Honda Jet Win BK 1498 CJ warna hitam sudah diamankan.(bam/ala)