TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Menyambi sebagai pengedar sabu-sabu, Mardiansyah Putera alias Dian (20), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai tak jauh dari rumahnya, Sabtu (23/11) sekira pukul 17.30 WIB.
Dari tangan pemuda yang biasanya bekerja sebagai nelayan itu, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,28 gram (bruto) dan handphone android merk Realme.
Akibatnya warga Jalan Sei Apung-Bagan Asahan, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan ini terpaksa berlabuh di sel tahanan Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan informan.
“Ada informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan, bahwa di daerah Jalan Sei Apung, Dusun IV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, sering terjadi transaksi narkoba,” sebut Putu Yudha, Minggu (24/11).
Menindaklanjuti informasi, personel Unit I Opsnal Satres Narkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, polisi melihat pria dengan ciri-ciri yang disebutkan, sedang berdiri di pinggir jalan.
Tak membuang waktu, petugas segera melakukan penyergapan. Sementara itu, Dian yang melihat kedatangan petugas langsung membuang bungkusan kecil yang dipegangnya dari tangan kiri.
Polisi yang menangkapnya kemudian memerintahkan Dian mengambil kembali bungkusan tersebut. Setelah diperiksa, ternyata berisi sabu-sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” jelas Putu Yudha.
Mendapat pengakuan itu, Dian berikut barang bukti langsung dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut.(bbs/ala)