30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Samsat Tebingtinggi dan Satlantas Gelar Razia Pajak Kendaraan

CEK: Kepala UPT Samsat Tebingtinggi, Herly Puji didampingi Kasat Lantas AKP S Siagian saat memeriksa surat-surat kendaraan bermotor.
sopian/sumut pos
CEK: Kepala UPT Samsat Tebingtinggi, Herly Puji didampingi Kasat Lantas AKP S Siagian saat memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tebingtinggi bersama Satlantas Polres, Jasaraharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar Razia Terpadu 2019 kepada para pengendara bermotor yang melintas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Kamis (5/12).

Razia gabungan ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan, yakni tanggal 5-12 Desember 2019 mendatang.

Kepala UPT Samsat Tebingtinggi, Herly Puji Latuperissa didampingi Kasi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan Sholahuddin Lubis, serta Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, mengatakan razia dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selaku pengendara bermotor dalam mematuhi peraturan dan perundangan-undangan.

“Ini berlaku demi tercapainya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Kemudian, untuk mengingatkan dan mengarahkan para wajib pajak kendaraan bermotor, agar lebih sadar memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama yang masa pajaknya telah berakhir, serta sebagai upaya meningkatkan penerimaan pemerintah di sektor PAD,” jelasnya.

Dikatakannya, operasi ini juga bermanfaat sebagai bahan evaluasi bagi UPT Samsat Tebingtinggi, untuk mendata kembali tunggakan para wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya.

“Sewaktu merazia di sejumlah tempat berbeda, petugas nantinya akan meneliti segala keabsahan surat-surat kendaraan bermotor dan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDLKJ),” beber Herly. (ian/han)

CEK: Kepala UPT Samsat Tebingtinggi, Herly Puji didampingi Kasat Lantas AKP S Siagian saat memeriksa surat-surat kendaraan bermotor.
sopian/sumut pos
CEK: Kepala UPT Samsat Tebingtinggi, Herly Puji didampingi Kasat Lantas AKP S Siagian saat memeriksa surat-surat kendaraan bermotor. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tebingtinggi bersama Satlantas Polres, Jasaraharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menggelar Razia Terpadu 2019 kepada para pengendara bermotor yang melintas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Kamis (5/12).

Razia gabungan ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan, yakni tanggal 5-12 Desember 2019 mendatang.

Kepala UPT Samsat Tebingtinggi, Herly Puji Latuperissa didampingi Kasi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan Sholahuddin Lubis, serta Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, mengatakan razia dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat selaku pengendara bermotor dalam mematuhi peraturan dan perundangan-undangan.

“Ini berlaku demi tercapainya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Kemudian, untuk mengingatkan dan mengarahkan para wajib pajak kendaraan bermotor, agar lebih sadar memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama yang masa pajaknya telah berakhir, serta sebagai upaya meningkatkan penerimaan pemerintah di sektor PAD,” jelasnya.

Dikatakannya, operasi ini juga bermanfaat sebagai bahan evaluasi bagi UPT Samsat Tebingtinggi, untuk mendata kembali tunggakan para wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya.

“Sewaktu merazia di sejumlah tempat berbeda, petugas nantinya akan meneliti segala keabsahan surat-surat kendaraan bermotor dan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDLKJ),” beber Herly. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/