26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

136.446 Pelamar Berhak Ikut SKD, Ribuan Pelamar CPNS Gagal di Berkas

ILUSTRASI: Seorang peserta CPNS menunjukan buku kisi kisi testing CPNS belum lama ini. Saat ini proses verifikasi berkas pendaftar CPNS di jajaran Pemko Medan telah rampung. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan menunggu pengumuman verifikasi tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 26 kabupaten/kota di Sumatera Utara, gagal dalam tahap pertama yakni seleksi administrasi. Untuk Sumut, sejauh ini terdapat 136.446 peserta yang terverifikasi Memenuhi Syarat, yang akan memperebutkan total 4.481 formasi.

“Data yang kami terima, sebanyak 26.749 peserta terverifikasi dinyatakan TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. Dari jumlah itu, sebanyak 629 orang sudah melayangkan sanggahan kepada instansi yang membuka formasi. Sedangkan 420 peserta lainnya belum terverifikasi hasil pengumumann hasil seleksi administrasinya,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan, kemarin.

Untuk formasi Pemprovsu 2019, dari 14.546 pelamar yang mendaftar, yang lulus (memenuhi syarat) administrasi sebanyak 12.169 orang. Dan yang tidak lulus (tidak memenuhi syarat) sebanyak 2.377 orang.

Hasil itu disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu dalam pengumuman Nomor 800/35178/BKD/II/2019 tertanggal 16 Desember 2019, ditandatangani Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis.

Semua peserta yang lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Namun tempat dan waktu pelaksanaan CAT belum ditentukan atau hal itu menyusul disampaikan melalui https://sscn.bkn.go.id dan www.sumutprov.go.id. Sementara bagi yang tidak lulus, bisa melayangkan sanggahan yang dibuka mulai 17-19 Desember 2019 dengan sistem online di https://sscn.bkn.go.id.

“Tidak dilayani sanggahan secara tatap muka langsung,” tegas Syahruddin dalam pengumuman itu.

Adapun sanggahan hanya untuk memperjelas bilamana ada kekeliruan panitia seleksi yang mengakibatkan tidak lulusnya pelamar. “Masa sanggah bukan berarti memperbaharui dokumen yang sudah didaftarkan sebelumnya,” katanya.

Bagi pelamar yang ingin mengetahui selengkapnya soal pengumuman seleksi administrasi itu, dapat diunduh dengan masuk dulu ke website www.sumutprov.go.id.

Di Pemko Medan, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, mengumumkan, dari total 2.795 yang submit, sebanyak 525 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Hanya 2.270 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 525 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap Muslim, kemarin.

Namun meski dinyatakan TMS, ke-525 pelamar tersebut masih dapat menyanggah hasil seleksi administrasi tersebut. “Bagi yang tidak memenuhi syarat dan ingin menyanggah, dipersilahkan. Masa sanggah ada 3 hari, yaitu sejak hari ini, Senin (16/9) sampai hari Rabu nanti (18/9),” ujarnya.

Disebutkan Muslim, ada banyak hal yang membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satu contoh yang paling sering ditemukan adalah ketidaksesuaian prodi/jurusan ilmu pendidikan dengan formasi yang dibuka. “Misalnya kita butuh sarjana ekonomi akuntansi, tapi yang melamar ekonomi management dan banyak hal lainnya,” sebutnya.

Di Binjai, 211 Pelamar Gagal

Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah mengumumkan sebanyak 2.255 pelamar CPNS dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti ujian tertulis Computer Assisted Tes Seleksi Kompetensi Dasar.

“Jumlah pelamar seluruhnya sebanyak 2.466. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ada 211 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Kepala Bidang Kepegawaian dan Mutasi, Hendra Januar ketika dihubungi, Selasa (17/12).

Peserta dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian pada website sscn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing. Kartu tanda peserta ujian merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk dapat mengikuti SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Yang menyanggah diberikan kesempatan sampai 18 Desember 2019 dengan hadir langsung ke Kantor BKD Jalan WR Mongonsidi Binjai. Bawa bukti otentik pendukung yang berkenaan dengan sanggahan. Diharap datang jam kerja dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ujar dia. Di luar jadwal sanggahan, panitia tidak menerimanya.

Namun mengenai waktu dan lokasi ujian untuk pelamar, pihaknya belum dapat mengumumkan. “Nanti akan diumumkan lebih lanjut. Diimbau untuk aktif melihat website Pemko Binjai dan sscn. Kalau jadwal tentative, SDK dilaksanakan pada Februari. Namun sewaktu-waktu dapat berubah,” ujar dia.

Sejauh ini, sudah ada yang menyanggah. Namun, dia menegaskan, sanggahan bukan untuk perbaikan. “Sanggah itu untuk kroscek ulang kalau ada verifikator yang salah,” beber dia.

Dia menambahkan, pelamar yang dinyatakan TMS juga dituliskan alasannya mengapa demikian. Semua itu tercantum dalam pengumuman tersebut. “Setelah ada sanggahan, hari keempat sampai 10, giliran kami menjawabnya,” tukasnya.

Di Sergai, 192 Tidak Lolos

Sementara it, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) juga mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai, Senin (15/12/2019) malam.

Hasilnya, sebanyak 1.486 peserta dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan Memenuhi Syarat (SMS). “Dan sekitar 192 peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Peserta yang dinyatakan TMS diberikan masa sanggah mulai tanggal 17-19 Desember 2019 melalui SSCPNS masing-masing peserta,” kata Kepala BKD Sergai Drs Dimas Kurnianto MSi saat ditemui Sumut Pos, Selasa (17/12).

Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Desember 2019 melalui login SSCPNS masing-masing para peserta atau bisa dilihat melalui laman resmi website Pemkab Sergai www.serdangbedagaikab.go.id

Sedangkan bagi para peserta yang lulus administrasi dapat membuka link Website Pemkab Sergai www.serdangbedagaikab.go.id. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berhak mengikuti seleksi selanjutnya berupa Seleksi Kompentensi Dasar (SKD).

Sedangkan Pemko Tebingtinggi hingga kemarin masih melakukan verifikasi berkas para pelamar yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tebingtinggi, Syaiful Fachri, pemeriksaan berkas kelengkapan belum selesai.

Adapun jumlah pelamar yang sudah masuk dan terdaftar di portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 16.576 pelamar. Sementara jumlah kebutuhan CPNS di Kota Tebingtinggi hanya 277 formasi.

“Untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 71 orang, formasi tenaga pendidikan sebanyak 131 orang dan formasi umum sebanyak 75 orang,” jelas Fachri.

Sedangkan berkas yang sudah masuk dari kantor pos ke Kantor BKD yang ada di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi sebanyak 15.131 berkas.

Diberitakan sebelumnya, pembukaan pendaftaran CPNS 2019 dilakukan 11-26 November; verifikasi berkas dari 13 November-12 Desember, penutupan pendaftaran dari 26 November-10 Desember, penutupan verifikasi pada 12 Desember; pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12-16 Desember; dan masa sanggah pada 16-26 Desember.

Bagi yang lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti SKD mulai 27 Januari-28 Februari 2020. Kemudian pengumuman hasil SKD pada 22-23 Maret 2020; pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret-10 April 2020; penyampaian hasil seleksi pada 27-30 April 2020; pengumuman hasil seleksi pada 1 Mei 2020; usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Mei-15 Juni 2020.

Adapun SKD meliputi Tes WawasanKebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD, akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang jadwal pelaksanaannya akan ditentukan kemudian. Setiap peserta wajib mengikuti dan menaati tata tertib ujian Tau seleki yang akan diumumkan kemudian.

Jadwal dan lokasi ujian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi website masing-masing instansi. (prn/ted/sur)

ILUSTRASI: Seorang peserta CPNS menunjukan buku kisi kisi testing CPNS belum lama ini. Saat ini proses verifikasi berkas pendaftar CPNS di jajaran Pemko Medan telah rampung. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan menunggu pengumuman verifikasi tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 26 kabupaten/kota di Sumatera Utara, gagal dalam tahap pertama yakni seleksi administrasi. Untuk Sumut, sejauh ini terdapat 136.446 peserta yang terverifikasi Memenuhi Syarat, yang akan memperebutkan total 4.481 formasi.

“Data yang kami terima, sebanyak 26.749 peserta terverifikasi dinyatakan TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. Dari jumlah itu, sebanyak 629 orang sudah melayangkan sanggahan kepada instansi yang membuka formasi. Sedangkan 420 peserta lainnya belum terverifikasi hasil pengumumann hasil seleksi administrasinya,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan, kemarin.

Untuk formasi Pemprovsu 2019, dari 14.546 pelamar yang mendaftar, yang lulus (memenuhi syarat) administrasi sebanyak 12.169 orang. Dan yang tidak lulus (tidak memenuhi syarat) sebanyak 2.377 orang.

Hasil itu disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu dalam pengumuman Nomor 800/35178/BKD/II/2019 tertanggal 16 Desember 2019, ditandatangani Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis.

Semua peserta yang lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Namun tempat dan waktu pelaksanaan CAT belum ditentukan atau hal itu menyusul disampaikan melalui https://sscn.bkn.go.id dan www.sumutprov.go.id. Sementara bagi yang tidak lulus, bisa melayangkan sanggahan yang dibuka mulai 17-19 Desember 2019 dengan sistem online di https://sscn.bkn.go.id.

“Tidak dilayani sanggahan secara tatap muka langsung,” tegas Syahruddin dalam pengumuman itu.

Adapun sanggahan hanya untuk memperjelas bilamana ada kekeliruan panitia seleksi yang mengakibatkan tidak lulusnya pelamar. “Masa sanggah bukan berarti memperbaharui dokumen yang sudah didaftarkan sebelumnya,” katanya.

Bagi pelamar yang ingin mengetahui selengkapnya soal pengumuman seleksi administrasi itu, dapat diunduh dengan masuk dulu ke website www.sumutprov.go.id.

Di Pemko Medan, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, mengumumkan, dari total 2.795 yang submit, sebanyak 525 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Hanya 2.270 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 525 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap Muslim, kemarin.

Namun meski dinyatakan TMS, ke-525 pelamar tersebut masih dapat menyanggah hasil seleksi administrasi tersebut. “Bagi yang tidak memenuhi syarat dan ingin menyanggah, dipersilahkan. Masa sanggah ada 3 hari, yaitu sejak hari ini, Senin (16/9) sampai hari Rabu nanti (18/9),” ujarnya.

Disebutkan Muslim, ada banyak hal yang membuat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satu contoh yang paling sering ditemukan adalah ketidaksesuaian prodi/jurusan ilmu pendidikan dengan formasi yang dibuka. “Misalnya kita butuh sarjana ekonomi akuntansi, tapi yang melamar ekonomi management dan banyak hal lainnya,” sebutnya.

Di Binjai, 211 Pelamar Gagal

Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah mengumumkan sebanyak 2.255 pelamar CPNS dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti ujian tertulis Computer Assisted Tes Seleksi Kompetensi Dasar.

“Jumlah pelamar seluruhnya sebanyak 2.466. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ada 211 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Kepala Bidang Kepegawaian dan Mutasi, Hendra Januar ketika dihubungi, Selasa (17/12).

Peserta dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian pada website sscn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing. Kartu tanda peserta ujian merupakan salah satu persyaratan mutlak untuk dapat mengikuti SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Yang menyanggah diberikan kesempatan sampai 18 Desember 2019 dengan hadir langsung ke Kantor BKD Jalan WR Mongonsidi Binjai. Bawa bukti otentik pendukung yang berkenaan dengan sanggahan. Diharap datang jam kerja dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ujar dia. Di luar jadwal sanggahan, panitia tidak menerimanya.

Namun mengenai waktu dan lokasi ujian untuk pelamar, pihaknya belum dapat mengumumkan. “Nanti akan diumumkan lebih lanjut. Diimbau untuk aktif melihat website Pemko Binjai dan sscn. Kalau jadwal tentative, SDK dilaksanakan pada Februari. Namun sewaktu-waktu dapat berubah,” ujar dia.

Sejauh ini, sudah ada yang menyanggah. Namun, dia menegaskan, sanggahan bukan untuk perbaikan. “Sanggah itu untuk kroscek ulang kalau ada verifikator yang salah,” beber dia.

Dia menambahkan, pelamar yang dinyatakan TMS juga dituliskan alasannya mengapa demikian. Semua itu tercantum dalam pengumuman tersebut. “Setelah ada sanggahan, hari keempat sampai 10, giliran kami menjawabnya,” tukasnya.

Di Sergai, 192 Tidak Lolos

Sementara it, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) juga mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai, Senin (15/12/2019) malam.

Hasilnya, sebanyak 1.486 peserta dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan Memenuhi Syarat (SMS). “Dan sekitar 192 peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Peserta yang dinyatakan TMS diberikan masa sanggah mulai tanggal 17-19 Desember 2019 melalui SSCPNS masing-masing peserta,” kata Kepala BKD Sergai Drs Dimas Kurnianto MSi saat ditemui Sumut Pos, Selasa (17/12).

Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Desember 2019 melalui login SSCPNS masing-masing para peserta atau bisa dilihat melalui laman resmi website Pemkab Sergai www.serdangbedagaikab.go.id

Sedangkan bagi para peserta yang lulus administrasi dapat membuka link Website Pemkab Sergai www.serdangbedagaikab.go.id. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berhak mengikuti seleksi selanjutnya berupa Seleksi Kompentensi Dasar (SKD).

Sedangkan Pemko Tebingtinggi hingga kemarin masih melakukan verifikasi berkas para pelamar yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Tebingtinggi, Syaiful Fachri, pemeriksaan berkas kelengkapan belum selesai.

Adapun jumlah pelamar yang sudah masuk dan terdaftar di portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id sebanyak 16.576 pelamar. Sementara jumlah kebutuhan CPNS di Kota Tebingtinggi hanya 277 formasi.

“Untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 71 orang, formasi tenaga pendidikan sebanyak 131 orang dan formasi umum sebanyak 75 orang,” jelas Fachri.

Sedangkan berkas yang sudah masuk dari kantor pos ke Kantor BKD yang ada di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi sebanyak 15.131 berkas.

Diberitakan sebelumnya, pembukaan pendaftaran CPNS 2019 dilakukan 11-26 November; verifikasi berkas dari 13 November-12 Desember, penutupan pendaftaran dari 26 November-10 Desember, penutupan verifikasi pada 12 Desember; pengumuman hasil seleksi administrasi pada 12-16 Desember; dan masa sanggah pada 16-26 Desember.

Bagi yang lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti SKD mulai 27 Januari-28 Februari 2020. Kemudian pengumuman hasil SKD pada 22-23 Maret 2020; pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret-10 April 2020; penyampaian hasil seleksi pada 27-30 April 2020; pengumuman hasil seleksi pada 1 Mei 2020; usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 Mei-15 Juni 2020.

Adapun SKD meliputi Tes WawasanKebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.

Peserta yang dinyatakan lulus SKD, akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang jadwal pelaksanaannya akan ditentukan kemudian. Setiap peserta wajib mengikuti dan menaati tata tertib ujian Tau seleki yang akan diumumkan kemudian.

Jadwal dan lokasi ujian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi website masing-masing instansi. (prn/ted/sur)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/