26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bos Diskotik LG Divonis Bebas

BEBAS: Dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Medan,  Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang putusan, Rabu (18/12).
BEBAS: Dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Medan, Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang putusan, Rabu (18/12).

Bos Diskotik Lee Garden (LG) Lisam (48) dan kakaknya, Lienawati (51) lepas dari jeratan pidana. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memvonis bebas kedua terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati.

“Mengadili terdakwa Lienawati dan Lisam tidak terbukti bersalah dan meyakinkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Bahkan majelis hakim beranggapan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sebagaimana dalam rekaman video CCTV.

“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata Erintuah.

“Terima pak,” jawab kedua terdakwa kompak. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, langsung mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Ramboo menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan hakim Erintuah yang dimintai keterangannya mengaku pertimbangannya memutus bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV. “Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan disitu (CCTV),” ungkapnya.

Namun, saat disinggung adanya bukti hasil visum, Erintuah tidak memasukkannya sebagai sebagai pertimbangan. “Kalau visum itukan bisa aja dibuat-buat.Kan tidak jadi acuan itu. Bisa aja kepalanya (Lienawati) diantuk-antukkan kedinding,” katanya.

Kemudian lanjutnya hal itu diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Lienawati tidak melakukan pemukulan. “Kan ada keterangan saksi yang Suhu (guru agama) yang mengaku tidak melihat terdakwa memukul Ramly Hati,” urai Erintuah yang juga Humas PN Medan ini.

Saat disinggung. Erintuah hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan terdakwa saja. Dia membantahnya.”Keterangan saksi korban juga kita dengarkan. Tapi kan juga mengaku tidak melihat pemukulan itu,” kelitnya.

Selain itu Erintuah tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurutnya tuntutan Jaksa tidak menjadi tolak ukur.”Kalau tidak terbukti bagaimana. Yang dituntut jaksa 20 tahun saja kalau tidak terbukti. Tetap harus dibebaskan,” pungkasnya.

Terpisah Jaksa Ramboo mengaku heran dengan vonis majelis hakim. Menurutnya semua bukti baik rekaman CCTV. Saksi dan visum telah dihadirkannya ke persidangan. Apalagi yang membuat dirinya heran. Majelis menyatakan tidak adanya penganiayaan di rekaman CCTV.

“Padahal terdakwa Lienawati sudah mengakui adanya pemukulan di CCTV itu. Jadi heran aja dibilang majelis tidak ada penganiyaan. Ini buktinya di BAP saya,” kata Ramboo, sambil menunjukkan berkas berwarna merah muda. “Kita Kasasi,” tegasnya.

Dikutip dari dakwaan JPU pada tanggal 7 April 2019 sekira jam 11.15 WIB. Kedua terdakwa pergi ke rumah ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban. Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Disitu terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. (man/btr)

BEBAS: Dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Medan,  Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang putusan, Rabu (18/12).
BEBAS: Dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Medan, Bos Diskotik LG, Lisam (kanan) dan Lienawati, terdakwa kasus penganiayaan menjalani sidang putusan, Rabu (18/12).

Bos Diskotik Lee Garden (LG) Lisam (48) dan kakaknya, Lienawati (51) lepas dari jeratan pidana. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memvonis bebas kedua terdakwa kasus penganiayaan saudara tuanya, Ramly Hati.

“Mengadili terdakwa Lienawati dan Lisam tidak terbukti bersalah dan meyakinkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ucap Erintuah, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

Bahkan majelis hakim beranggapan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sebagaimana dalam rekaman video CCTV.

“Jadi saudara berdua divonis bebas, atas putusan ini kalian punya waktu seminggu untuk pikir-pikir atau menerima,” kata Erintuah.

“Terima pak,” jawab kedua terdakwa kompak. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, langsung mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Ramboo menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan tuntutan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Usai persidangan hakim Erintuah yang dimintai keterangannya mengaku pertimbangannya memutus bebas kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan rekaman CCTV. “Dari hasil CCTV tidak terbukti Lienawati memukul Ramly Hati. Jadi tidak ada penganiayaan disitu (CCTV),” ungkapnya.

Namun, saat disinggung adanya bukti hasil visum, Erintuah tidak memasukkannya sebagai sebagai pertimbangan. “Kalau visum itukan bisa aja dibuat-buat.Kan tidak jadi acuan itu. Bisa aja kepalanya (Lienawati) diantuk-antukkan kedinding,” katanya.

Kemudian lanjutnya hal itu diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan terdakwa Lienawati tidak melakukan pemukulan. “Kan ada keterangan saksi yang Suhu (guru agama) yang mengaku tidak melihat terdakwa memukul Ramly Hati,” urai Erintuah yang juga Humas PN Medan ini.

Saat disinggung. Erintuah hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan terdakwa saja. Dia membantahnya.”Keterangan saksi korban juga kita dengarkan. Tapi kan juga mengaku tidak melihat pemukulan itu,” kelitnya.

Selain itu Erintuah tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa. Menurutnya tuntutan Jaksa tidak menjadi tolak ukur.”Kalau tidak terbukti bagaimana. Yang dituntut jaksa 20 tahun saja kalau tidak terbukti. Tetap harus dibebaskan,” pungkasnya.

Terpisah Jaksa Ramboo mengaku heran dengan vonis majelis hakim. Menurutnya semua bukti baik rekaman CCTV. Saksi dan visum telah dihadirkannya ke persidangan. Apalagi yang membuat dirinya heran. Majelis menyatakan tidak adanya penganiayaan di rekaman CCTV.

“Padahal terdakwa Lienawati sudah mengakui adanya pemukulan di CCTV itu. Jadi heran aja dibilang majelis tidak ada penganiyaan. Ini buktinya di BAP saya,” kata Ramboo, sambil menunjukkan berkas berwarna merah muda. “Kita Kasasi,” tegasnya.

Dikutip dari dakwaan JPU pada tanggal 7 April 2019 sekira jam 11.15 WIB. Kedua terdakwa pergi ke rumah ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto Nomor 75 Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai karena terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar saksi korban. Gunawan yang kemudian naik ke lantai IV. Disitu terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan Gunawan. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/