JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kebebasan bagi sekolah, untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid. Kebebasan ini bukan hanya ditunjukkan oleh pihak sekolah saja, tetapi mencakup kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru.
Fakta Pembebasan RPP:
- Tertuju pada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota
Keputusan Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,” tegas Mendikbud dalam Surat Edaran itu seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (16/12/2019).
- RPP Memiliki 13 Komponen
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD) dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Materi dan Metode Pembelajarannya
Dari 13 komponen di atas nantinya, materi pembelajaran yang akan digunakan adalah memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi.
- Komponen Inti Pembelajaran
Yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Demi keberhasilan murid
Mendikbud Memberikan Kebebasan Untuk mengembangkan format RPP secara mandiri sebesar-sebesarnya guna keberhasilan belajar murid. (bbs/azw)