BATUBARA-Personel Polsek Lima Puluh berhasil meringkus dua kawanan pelaku jambret HP di Jalan Lintas Sumatera, Batubara, Kamis (26/12) sekira pukul 18.15 Wib. Keduanya Ahmad Azizi (19) warga Desa Lima Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan AFH (16) warga Desa Gunung Bandung Kecamatan Lima Puluh Batubara.
“Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengejaran terhadap pengendara sepedamotor yang dicurigai membawa narkoba,” jelas Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Lima Puluh Iptu Rusdi saat pemaparan di Mapolres Batubara, Jum’at (27/12) siang.
Awalnya, Kapolsek Lima Puluh mendapat informasi bahwa ada dua pemuda diduga membawa narkoba akan melintas di kawasan Simpang Gambus, Jalinsum Lima Puluh, Batubara.
Menindaklanjuti laporan itu Iptu Rusdi dan sejumlah anggota kemudian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengadangan. Tak lama menunggu di sana Iptu Rusdi dan personelnya melihat 2 remaja sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan melintas.
Melihat itu, Iptu Rusdi yang mengendarai motor Kawasaki dan anggotanya coba menghentikan sepedamotor Honda Vario tanpa plat yang dikemudikan Ahmad Azizi tersebut. Namun, ketika dicegat petugas keduanya malah menghindar. Alhasil, Iptu Rusdi dan kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejar-kejaran. Setelah beberapa kali didahului tak mau berhenti Iptu Rusdi kemudian menyalip sepedamotor yang dikemudikan Ahmad Azizi hingga kedua remaja itu terjatuh di jalan.
“Sesaat setelah diamankan datang 5 orang mengendarai sepedamotor berteriak dan mengatakan bahwa kedua tersangka ini baru saja menjambret HP milik Hamdi Izwar Marpaung (16) warga Kecamatan Air Putih Batubara di Simpang Kresek,” jelas Ikhwan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan namun tak menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya kedua remaja itu diboyong ke Mapolsek Lima Puluh. Sementara itu Ahmad Azizi mengakui bahwa saat ditangka tersebut mereka baru saja memakai sabu-sabu.
“Kami pakainya di tempat bandarnya. Gak boleh dibawa pulang. Pas jalan pulang nampak ada yang bawa sepedamotor sambil pegang HP langsung kami sambar aja,” katanya.
Saat ditanya sudah berapa lama memakai sabu Ahmad Azizi mengaku sudah memakai barang haram itu selama bulan terakhir. Akibat perbuatannya kedua remaja tersebut dijerat pasal 365 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini keduanya diamankan di sel tahanan Mapolres Batubara,” pungkas Ikhwan.
Sementara itu Iptu Rusdi sempat heran dengan kenekatan kedua remaja tersebut. Pasalnya dengan hanya mengendarai Honda Vario dia sempat kewalahan mengejar keduanya padahal dirinya mengendarai sepedamotor Kawasaki.
“Waktu dikejar dilecehnya saya rupanya yang satu ini mengaku joki balap liar,” kata Rusdi sembari menunjuk ke arah Ahmad Azizi yang berambut pirang. (net/btr)