26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pakde Setubuhi Tetangga Sejak Kelas 3 SD

DITANGKAP: Suprianto (tengah) diapit petugas pasca ditangkapdari pelarianya. 
batara/sumu tpos
DITANGKAP: Suprianto (tengah) diapit petugas pasca ditangkapdari pelarianya.
Batara/sumu tpos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi bejat Suprianto (40) alias Kebon alias Pakde terhenti dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Binjai mempertangungjawabkan perbuatanya, Senin (20/1).

“Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun bernisial RR,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa (21/1).

Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Jalan Lintas Sumatera Binjai-Tanjung Pura, Dusun I, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Deliserdang. Terkuaknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku karena adanya Laporan Polisi Nomor 797/XII/2019/SPKT-A/Reskrim pada 30 Desember 2019 lalu. Endang Sri Wardani selaku pelapor.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan, kata dia, berawal dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Binjai terkait keberadaan pelaku. Oleh petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Wirhan untuk melakukan penangkapan.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dilakukannya selama 4 tahun. “Sejak korban kelas 3 SD sudah dilakukan.Kini korban sudah duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP. Korban dan tersangka adalah tetanggaan,” bebernya.

Polisi mengsangkakan tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1/2016 perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara di atas 10 tahun. (ted/btr)

DITANGKAP: Suprianto (tengah) diapit petugas pasca ditangkapdari pelarianya. 
batara/sumu tpos
DITANGKAP: Suprianto (tengah) diapit petugas pasca ditangkapdari pelarianya.
Batara/sumu tpos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi bejat Suprianto (40) alias Kebon alias Pakde terhenti dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Binjai mempertangungjawabkan perbuatanya, Senin (20/1).

“Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun bernisial RR,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa (21/1).

Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Jalan Lintas Sumatera Binjai-Tanjung Pura, Dusun I, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Deliserdang. Terkuaknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku karena adanya Laporan Polisi Nomor 797/XII/2019/SPKT-A/Reskrim pada 30 Desember 2019 lalu. Endang Sri Wardani selaku pelapor.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan, kata dia, berawal dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Binjai terkait keberadaan pelaku. Oleh petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Wirhan untuk melakukan penangkapan.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dilakukannya selama 4 tahun. “Sejak korban kelas 3 SD sudah dilakukan.Kini korban sudah duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP. Korban dan tersangka adalah tetanggaan,” bebernya.

Polisi mengsangkakan tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1/2016 perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara di atas 10 tahun. (ted/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/