26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Oknum Polisi Bripka WS Pemilik Judi Tembak Ikan

Polres Humbahas Amankan 7 Pemain Judi

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan amankan 7 pelaku pemain judi tembak ikan satu di antaranya personel kepolisian setempat. Ketujuhnya diamankan dari warung milik warga bernama Montana di Jalan Hutabaris Desa Tapian Nauli, Minggu (19/1) sekira pukul 21.00 Wib.

Berikut ketujuh yang diamankan adalah, HS (27) Warga Desa Dolok Margu, PS (23) warga Desa Siponjot, WS (28) warga Desa Pergaulan, MS (36) warga Desa Tapian Nauli, SS (52) warga Desa Lobu Tua, Iss, 17, warga Desa Tapian Nauli serta Bripka WS.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort, Humbang Hasundutan AKBP Rudi Hartono melalui Kepala Subbagian Kehumasan Aiptu S Purba ketika dijumpai di Mapolres Humbang Hasundutan, Selasa (21/1).

Penangkapan itu, atas laporan masyarakat adanya aktifitas perjudian tembak ikan yang sudah meresahkan warga. Kemudian laporan itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti serta mengecek kebenaran adanya.

“Dari operasi penindakan itu. Ada 7 orang diamankan satu anak pemilik warung dan satu lagi anggota kepolisian selaku pemilik judi ikan tembak,” sebut Purba.

Dari hasil penangkapan kata Purba pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa satu buah mesin judi tembak ikan, uang pecahaan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahaan Rp20 ribu sebanyak dua lembar dan uang pecahaan Rp5 ribu sebanyak 4 lembar. “Ketujuh pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres. Sementara, ketujuh pelaku dikenakkan KUHpidana 3030 ayat 1e ke 1 dan 2 dengan ancaman 10 tahun penjara dan 303 bis ayat 1 ke 1,2 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Purba.

Selain ketujuh pelaku pemain judi tembak ikan. Kepolisian juga mengamankan 4 orang pelaku judi togel. Berikut nama-nama yang diamankan adalah RCP (38) warga Desa Pakkat Dolok, SS (45) warga Desa Pakkat Toruan dan CHP (39) warga Desa Lumbanbarat dan AS.

Menurut Purba dari keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dari permainan tebak angka tersebut. Dari keempat tiga pelaku menyetor hasil tebak angka kepada SS dengan memberikan keuntungan 5 persen dari total pembelian kepada ketiga pelaku.

“Barang bukti yang disita uang Rp194 ribu dan 3 unit hp dengan jenis merek berbeda,” sebut Purba.

Hasil pengembangan pelaku beranama Santianus mengatakan menyetorkan kepada Hardo Purba warga Medan.(des/btr)

Polres Humbahas Amankan 7 Pemain Judi

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan amankan 7 pelaku pemain judi tembak ikan satu di antaranya personel kepolisian setempat. Ketujuhnya diamankan dari warung milik warga bernama Montana di Jalan Hutabaris Desa Tapian Nauli, Minggu (19/1) sekira pukul 21.00 Wib.

Berikut ketujuh yang diamankan adalah, HS (27) Warga Desa Dolok Margu, PS (23) warga Desa Siponjot, WS (28) warga Desa Pergaulan, MS (36) warga Desa Tapian Nauli, SS (52) warga Desa Lobu Tua, Iss, 17, warga Desa Tapian Nauli serta Bripka WS.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort, Humbang Hasundutan AKBP Rudi Hartono melalui Kepala Subbagian Kehumasan Aiptu S Purba ketika dijumpai di Mapolres Humbang Hasundutan, Selasa (21/1).

Penangkapan itu, atas laporan masyarakat adanya aktifitas perjudian tembak ikan yang sudah meresahkan warga. Kemudian laporan itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti serta mengecek kebenaran adanya.

“Dari operasi penindakan itu. Ada 7 orang diamankan satu anak pemilik warung dan satu lagi anggota kepolisian selaku pemilik judi ikan tembak,” sebut Purba.

Dari hasil penangkapan kata Purba pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa satu buah mesin judi tembak ikan, uang pecahaan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahaan Rp20 ribu sebanyak dua lembar dan uang pecahaan Rp5 ribu sebanyak 4 lembar. “Ketujuh pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres. Sementara, ketujuh pelaku dikenakkan KUHpidana 3030 ayat 1e ke 1 dan 2 dengan ancaman 10 tahun penjara dan 303 bis ayat 1 ke 1,2 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Purba.

Selain ketujuh pelaku pemain judi tembak ikan. Kepolisian juga mengamankan 4 orang pelaku judi togel. Berikut nama-nama yang diamankan adalah RCP (38) warga Desa Pakkat Dolok, SS (45) warga Desa Pakkat Toruan dan CHP (39) warga Desa Lumbanbarat dan AS.

Menurut Purba dari keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dari permainan tebak angka tersebut. Dari keempat tiga pelaku menyetor hasil tebak angka kepada SS dengan memberikan keuntungan 5 persen dari total pembelian kepada ketiga pelaku.

“Barang bukti yang disita uang Rp194 ribu dan 3 unit hp dengan jenis merek berbeda,” sebut Purba.

Hasil pengembangan pelaku beranama Santianus mengatakan menyetorkan kepada Hardo Purba warga Medan.(des/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/