28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Terbukti Melakukan Suap, Mantan Kadis PU Medan Divonis 2 Tahun Penjara

Suap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Abdul Azis menghukum mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Isa terbukti bersalah melakukan suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin Rp530 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Abdul Azis, terdakwa Isa Ansyari terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Ansyari selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucapnya di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Azis. Atas putusan ini, terdakwa Isa melalui kuasa hukumnya menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa Isa selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (man/btr)

Suap-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Abdul Azis menghukum mantan Kadis PU Medan, Isa Ansyari selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Isa terbukti bersalah melakukan suap terhadap Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin Rp530 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Abdul Azis, terdakwa Isa Ansyari terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Ansyari selama 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucapnya di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Azis. Atas putusan ini, terdakwa Isa melalui kuasa hukumnya menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa Isa selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.

Diantaranya sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/