SERGAI, SUMUTPOS.CO – Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (37), ditangkap Tim Opsnal Polsek Firdaus saat menunggu pembeli sabu sabu di semak-semak, tak jauh dari kediamannya, Senin (16/3).
Dari tangan warga Dusun XV Kampung Banten, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, diamankan barang bukti 1 Klip plastik transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 0,32 gram, 1 klip plastik transparan ukuran besar panjang kosong, 7 klip plastik transparan ukuran sedang kosong, 6 klip plastik kecil transparan kosong.
Kemudian, 1 buah mancis warna merah, 1 buah kotak rokok magnum mild, 1 buah pipet, 1 buah handphone dan uang tunai Rp150.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat sekitar atas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
Menerima informasi berharga itu, Tim Opsnal Polsek Firdaus langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, sesuai dengan informasi yang diterima dengan ciri-ciri tersangka. Begitu melihat kedatangan polisi, tersangka pun mengambil langkah seribu dengan cara bersembunyi di semak semak di belakang rumahnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari rekannya berinisial RI, warga Kampung Jati Desa Sei Bamban. “Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” sebut Kasubag Humas Ipda Zulfan. (sur/han)