TAPUT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 pelaku judi tembak ikan diamankan Kepolisian Resort Tapanuli Utara dari pasar Siborongborong, Selasa (24/3) sekira Pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasubag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing, Rabu (25/3) mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah Monang Marudut Pardede (50) warga Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia tempat.
Sedangkan tiga orang lainnya adalah sebagai pemain, Daniel Silaban (31) warga Jalan Sanip Kecamatan Siborongborong Taput, Maradu Heri Parulian Silaban (30) warga Hutanagodang Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dan Pirhot Maju Aritonang (30) warga Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong.
“Informasi dari masyarakat lokasi judi itu meresahkan warga setempat serta adanya larangan yang sifatnya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu di abaikan pemilik rumah,” kata Barimbing.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin judi jenis ikan yang masih aktif dan kondisi baik, uang Rp512. 000 serta 4 unit ponsel.
“Saat ini ke empat orang tersebut masih diamankan di Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan,” katanya.
Disamping penangkapan, Barimbing mengharapkan seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk tidak melakukan perkumpulan demi mengantisipasi virus Covid 19.
“Untuk mendukung program tersebut, bahkan saat ini sudah di berlakukan Social Distancing dan Physical Distancing yang artinya, melarang pertemuan yang sifat nya mengumpulkan massa dan lebih spesifik lagi agar menjaga jarak 1 meter,” imbuhnya.(des)
TAPUT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 pelaku judi tembak ikan diamankan Kepolisian Resort Tapanuli Utara dari pasar Siborongborong, Selasa (24/3) sekira Pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasubag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Barimbing, Rabu (25/3) mengatakan, keempat tersangka yang diamankan adalah Monang Marudut Pardede (50) warga Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong selaku pemilik rumah dan sekaligus penyedia tempat.
Sedangkan tiga orang lainnya adalah sebagai pemain, Daniel Silaban (31) warga Jalan Sanip Kecamatan Siborongborong Taput, Maradu Heri Parulian Silaban (30) warga Hutanagodang Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dan Pirhot Maju Aritonang (30) warga Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong.
“Informasi dari masyarakat lokasi judi itu meresahkan warga setempat serta adanya larangan yang sifatnya berkumpul-kumpul akibat Covid-19 yang selalu di abaikan pemilik rumah,” kata Barimbing.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin judi jenis ikan yang masih aktif dan kondisi baik, uang Rp512. 000 serta 4 unit ponsel.
“Saat ini ke empat orang tersebut masih diamankan di Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta proses penyidikan,” katanya.
Disamping penangkapan, Barimbing mengharapkan seluruh masyarakat Tapanuli Utara untuk tidak melakukan perkumpulan demi mengantisipasi virus Covid 19.
“Untuk mendukung program tersebut, bahkan saat ini sudah di berlakukan Social Distancing dan Physical Distancing yang artinya, melarang pertemuan yang sifat nya mengumpulkan massa dan lebih spesifik lagi agar menjaga jarak 1 meter,” imbuhnya.(des)