28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

425 Bal Pakaian Bekas Diamankan

DITAHAN:  Kapal Kayu KM Aria Jaya ditahan  di Dermaga Bea Cukai Belawan.
DITAHAN: Kapal Kayu KM Aria Jaya ditahan di Dermaga Bea Cukai Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai bersama Dipolairud Polda Sumut mengamankan sebanyak 425 bal pakaian bekas di Perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pakain bekas itu berasal dari Malaysia diamankan dari kapal kayu KM Aria Jaya diboyong ke Dermaha Bea Cukai, Belawan, Minggu (29/3).

Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Amri mengatakan, pihaknya bersama Ditpolairud telah menerima informasi adanya penyelundupan pakaian bekas atau balpres. Secara bersama, petugas di lapangan melakukan patroli gabungan di laut.

Terungkapnya penyelundupan itu pada Kamis (26/3) dinihari. Kapal bermuatan pakain bekas melintas di sungai lokasi penangkapan. Petugas langsung melakukan pengejaran, pada saat kapal dihadang, ternyata para awak kapal telah kabur.

“Setelah kita cek, para awaknya sudah kabur. Sejumlah barang bukti kita temukan pakaian bekas kita boyong ke Belawan. Saat ini, barang bukti sudah kita periksa untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan narkoba melalui Anjing pelacak,” jelas Amri.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti ada sebanyak 425 bal pakain bekas. Bila ditaksir senilai Rp850.000.000.”Kasusnya akan segera kita proses untuk dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Amri.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Jenda Kita Sitepu mengatakan, pihaknya kemarin bersama dengan Bea Cukai melalukan patroli, setelah target operasi ditemukan, kasus itu ditangani oleh Bea Cukai.

“Barang buktinya ada di Bea Cukai, kita hanya turut membantu melakukan patroli. Untuk lebih lanjut, kasus itu Bea Cukai yang tangani,” ungkapnya. (fac/btr)

DITAHAN:  Kapal Kayu KM Aria Jaya ditahan  di Dermaga Bea Cukai Belawan.
DITAHAN: Kapal Kayu KM Aria Jaya ditahan di Dermaga Bea Cukai Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai bersama Dipolairud Polda Sumut mengamankan sebanyak 425 bal pakaian bekas di Perairan Sungai Bengali, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Pakain bekas itu berasal dari Malaysia diamankan dari kapal kayu KM Aria Jaya diboyong ke Dermaha Bea Cukai, Belawan, Minggu (29/3).

Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Amri mengatakan, pihaknya bersama Ditpolairud telah menerima informasi adanya penyelundupan pakaian bekas atau balpres. Secara bersama, petugas di lapangan melakukan patroli gabungan di laut.

Terungkapnya penyelundupan itu pada Kamis (26/3) dinihari. Kapal bermuatan pakain bekas melintas di sungai lokasi penangkapan. Petugas langsung melakukan pengejaran, pada saat kapal dihadang, ternyata para awak kapal telah kabur.

“Setelah kita cek, para awaknya sudah kabur. Sejumlah barang bukti kita temukan pakaian bekas kita boyong ke Belawan. Saat ini, barang bukti sudah kita periksa untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan narkoba melalui Anjing pelacak,” jelas Amri.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti ada sebanyak 425 bal pakain bekas. Bila ditaksir senilai Rp850.000.000.”Kasusnya akan segera kita proses untuk dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Amri.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKBP Jenda Kita Sitepu mengatakan, pihaknya kemarin bersama dengan Bea Cukai melalukan patroli, setelah target operasi ditemukan, kasus itu ditangani oleh Bea Cukai.

“Barang buktinya ada di Bea Cukai, kita hanya turut membantu melakukan patroli. Untuk lebih lanjut, kasus itu Bea Cukai yang tangani,” ungkapnya. (fac/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/