26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

3 Bulan Jadi Kurir Sabu, Harsoyo Diringkus Polisi

BARANG BUKTI: Tersangka Harsoyo (25) bersama barang bukti sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai, Minggu (29/3).
BARANG BUKTI: Tersangka Harsoyo (25) bersama barang bukti sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai, Minggu (29/3).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama tiga bulan Harsoyo alias Soyok (25) berprofesi sebagai kurir sabu, namun berhasil ditangkap polisi. Tersangka adalah warga dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu.

Diantaranya, 2 paket sabu seberat 0,35 gram yang tersimpan didalam sepatu miliknya, 1 plastik klip transfaran kosong dan 1 pipet ujungnya runcing, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang buktinya digelandang ke Satnarkoba Polres Sergai, Minggu (29/3).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya pria penggangguran yang mengedarkan sabu di Desa tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dilokasi, begitu melihat keberadaan tersangka sedang berada dirumah. Selanjutnya, polisi berkordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat dan langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah tersangka, hasilnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu dari rumah tersangka.

Menurut tersangka, sabu itu dibelinya dari berinisial AG dengan harga Rp400.000. Dari harga itu, tersangka kembali membaginya menjadi 10 paket. Dari 10 paket 8 paket sudah habis terjual dengan harga Rp80,000-Rp50,000 rupiah.

“Tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” bilang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (sur/btr)

BARANG BUKTI: Tersangka Harsoyo (25) bersama barang bukti sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai, Minggu (29/3).
BARANG BUKTI: Tersangka Harsoyo (25) bersama barang bukti sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai, Minggu (29/3).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Selama tiga bulan Harsoyo alias Soyok (25) berprofesi sebagai kurir sabu, namun berhasil ditangkap polisi. Tersangka adalah warga dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu.

Diantaranya, 2 paket sabu seberat 0,35 gram yang tersimpan didalam sepatu miliknya, 1 plastik klip transfaran kosong dan 1 pipet ujungnya runcing, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang buktinya digelandang ke Satnarkoba Polres Sergai, Minggu (29/3).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya pria penggangguran yang mengedarkan sabu di Desa tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dilokasi, begitu melihat keberadaan tersangka sedang berada dirumah. Selanjutnya, polisi berkordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) setempat dan langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah tersangka, hasilnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu dari rumah tersangka.

Menurut tersangka, sabu itu dibelinya dari berinisial AG dengan harga Rp400.000. Dari harga itu, tersangka kembali membaginya menjadi 10 paket. Dari 10 paket 8 paket sudah habis terjual dengan harga Rp80,000-Rp50,000 rupiah.

“Tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” bilang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (sur/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/