28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Terbukti Miliki 66 Kg Ganja, Edy Ryanto Divonis Bebas, JPU Nyatakan Kasasi

BEBAS: M Edy Ryanto (kanan) terdakwa kasus kepemilikan ganja yang divonis bebas, Rabu (22/4). AGUSMAN/sumut pos
BEBAS: M Edy Ryanto (kanan) terdakwa kasus kepemilikan ganja yang divonis bebas, Rabu (22/4). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis bebas terhadap Muhammad Edy Ryanto alias Mora. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 66 kg dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4). Jaksa Penuntut Umum, Abdul Hakim langsung mengajukan kasasi terhadap terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tersebut.

Putusan berbeda justru diberikan kepada Irwansyah, rekan terdakwa Mora, yang divonis dengan pidana penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli ganja tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sedangkan terdakwa Irwansyah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim Sumardi membacakan amar putusan.

Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang menyatakan terdakwa Muhammad Edy Ryanto melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Abdul Hakim menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam nota tuntutan jaksa hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika.

Diluar persidangan, JPU Abdul Hakim mengatakan akan langsung mengajukan kasasi terhadap terdakwa bebas. “Ajukan kasasi untuk terdakwa Muhammad Edy Ryanto,” tandasnya.

Dalam surat dakwaan, dikatakan bahwa terdakwa Irwansyah, Selasa (20/8) sekira pukul 09.00 WIB memesan ganja kepada seseorang yang bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus atau 66 kilogram berisi daun ganja kering.

Terdakwa menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp1,5 juta per kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan. Terdakwa memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora.

Kemudian terdakwa menawarkan jasa angkutan kepada terdakwa Mora dengan harga Rp150 ribu. Setelah sepakat, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot yang berisikan ganja sebanyak 3 goni dari belakang. Aparat kepolisian dari Polda Sumut yang sudah mengetahui gerak-gerik para terdakwa itu, langsung menangkap Irwansyah. (man/btr)

BEBAS: M Edy Ryanto (kanan) terdakwa kasus kepemilikan ganja yang divonis bebas, Rabu (22/4). AGUSMAN/sumut pos
BEBAS: M Edy Ryanto (kanan) terdakwa kasus kepemilikan ganja yang divonis bebas, Rabu (22/4). AGUSMAN/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis bebas terhadap Muhammad Edy Ryanto alias Mora. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 66 kg dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4). Jaksa Penuntut Umum, Abdul Hakim langsung mengajukan kasasi terhadap terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tersebut.

Putusan berbeda justru diberikan kepada Irwansyah, rekan terdakwa Mora, yang divonis dengan pidana penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli ganja tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sedangkan terdakwa Irwansyah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim Sumardi membacakan amar putusan.

Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang menyatakan terdakwa Muhammad Edy Ryanto melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, JPU Abdul Hakim menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam nota tuntutan jaksa hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika.

Diluar persidangan, JPU Abdul Hakim mengatakan akan langsung mengajukan kasasi terhadap terdakwa bebas. “Ajukan kasasi untuk terdakwa Muhammad Edy Ryanto,” tandasnya.

Dalam surat dakwaan, dikatakan bahwa terdakwa Irwansyah, Selasa (20/8) sekira pukul 09.00 WIB memesan ganja kepada seseorang yang bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus atau 66 kilogram berisi daun ganja kering.

Terdakwa menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp1,5 juta per kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan. Terdakwa memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora.

Kemudian terdakwa menawarkan jasa angkutan kepada terdakwa Mora dengan harga Rp150 ribu. Setelah sepakat, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot yang berisikan ganja sebanyak 3 goni dari belakang. Aparat kepolisian dari Polda Sumut yang sudah mengetahui gerak-gerik para terdakwa itu, langsung menangkap Irwansyah. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/