30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Puluhan Galian C Beroperasi di Dairi, Dinas Lingkungan Hidup: Hanya 1 Memiliki izin

ILEGAL: Galian C tambang pasir yang berlokasi di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi diduga illegal sedang beroperasi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
ILEGAL: Galian C tambang pasir yang berlokasi di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi diduga illegal sedang beroperasi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan galian C khususnya pertambangan pasir saat ini beroperasi di Dairi. Diduga, 30-an penambang pasir di 15 kecamatan Kabupaten Dairi ini ilegal. Karena, data dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan hanya 1 penambang yang memiliki iin.

DAIRI- Di Kecamatan Parbuluan misalnya, di kawasan ini bisa dilihat penambangan pasir diduga illegal sangat banyak. Bahkan, usaha pertambangan mineral non logam itu sudah ada yang menggunakan alat berat. Selain diduga menghindari bayar pajak, aktivitas pertambangan pasir mengabaikan kerusakan dampak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Amper Nainggolan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Maria Fictima didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Rikson Panggabean mengatakan, hingga saat ini dari sekian galian C tambang pasir hanya 1 memiliki ijin.

“Tambang pasir yang memiliki izin itu CV Barung-Barung berlokasi di Kecamatan Sidikalang pengusaha atas nama Mahadi Bintang. Ada sedikitnya 30-an tangkahan pasir di 15 kecamatan termasuk di kecamatan Parbuluan tidak ada satupun yang mengantongi izin,” ujarnya.

Rikson mengatakan, sudah pernah menyurati para pemilik tambang mineral nonlogam tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan sementara sampai adanya izin dari Pemkab. Tetapi, hingga kini belum ada satupun perusahaan yang disurati tersebut mengurus izin. Padahal, menurut Rikson, pengurusan izin sangat mudah.

Rikson menjelaskan, sebelum mendapat ijin produksi dari Pemerintah Provinsi. Pemilik tambang harus mengurus dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

“Proses awal, mereka (pengusaha) harus memiliki dokumen UKL-PL sebelum melangkah ketahap izin selanjutnya bila ingin berproduksi,” ungkapnya.

Rikson menyebut, sebelumnya memang sejumlah Galian C memiliki izin. Tetapi, pascaperizinan ditarik ke Pemprovsu, para pengusaha ini tidak memiliki izin karena terkendala luasan lahan harus ada 5 hektare.

“Sementara kita lihat lokasi pertambangan pasir tidak semuanya memliki lahan sampai 5 hektare. Pasti bisa dicarikan solusi hanya saja sampai sekarang tidak ada pemilik Galian C mau datang berkonsultasi dengan kita. Terakhir, tahun 2018 yang lalu, kita undang dan fasilitasi semua perusahaan. Tapi ya sampai sekarang mereka belum mengurus izin juga,”ungkapnya.

Rikson menambahkan, tambang pasir banyak beroperasi kecamatan Sumbul, Parbuluan, Tigalingga, Tanah Pinem, Siempat Nempu Hulu serta kecamatan lainya. (rud/ram)

ILEGAL: Galian C tambang pasir yang berlokasi di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi diduga illegal sedang beroperasi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
ILEGAL: Galian C tambang pasir yang berlokasi di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi diduga illegal sedang beroperasi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan galian C khususnya pertambangan pasir saat ini beroperasi di Dairi. Diduga, 30-an penambang pasir di 15 kecamatan Kabupaten Dairi ini ilegal. Karena, data dari Dinas Lingkungan Hidup mengatakan hanya 1 penambang yang memiliki iin.

DAIRI- Di Kecamatan Parbuluan misalnya, di kawasan ini bisa dilihat penambangan pasir diduga illegal sangat banyak. Bahkan, usaha pertambangan mineral non logam itu sudah ada yang menggunakan alat berat. Selain diduga menghindari bayar pajak, aktivitas pertambangan pasir mengabaikan kerusakan dampak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Amper Nainggolan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Maria Fictima didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Rikson Panggabean mengatakan, hingga saat ini dari sekian galian C tambang pasir hanya 1 memiliki ijin.

“Tambang pasir yang memiliki izin itu CV Barung-Barung berlokasi di Kecamatan Sidikalang pengusaha atas nama Mahadi Bintang. Ada sedikitnya 30-an tangkahan pasir di 15 kecamatan termasuk di kecamatan Parbuluan tidak ada satupun yang mengantongi izin,” ujarnya.

Rikson mengatakan, sudah pernah menyurati para pemilik tambang mineral nonlogam tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan sementara sampai adanya izin dari Pemkab. Tetapi, hingga kini belum ada satupun perusahaan yang disurati tersebut mengurus izin. Padahal, menurut Rikson, pengurusan izin sangat mudah.

Rikson menjelaskan, sebelum mendapat ijin produksi dari Pemerintah Provinsi. Pemilik tambang harus mengurus dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

“Proses awal, mereka (pengusaha) harus memiliki dokumen UKL-PL sebelum melangkah ketahap izin selanjutnya bila ingin berproduksi,” ungkapnya.

Rikson menyebut, sebelumnya memang sejumlah Galian C memiliki izin. Tetapi, pascaperizinan ditarik ke Pemprovsu, para pengusaha ini tidak memiliki izin karena terkendala luasan lahan harus ada 5 hektare.

“Sementara kita lihat lokasi pertambangan pasir tidak semuanya memliki lahan sampai 5 hektare. Pasti bisa dicarikan solusi hanya saja sampai sekarang tidak ada pemilik Galian C mau datang berkonsultasi dengan kita. Terakhir, tahun 2018 yang lalu, kita undang dan fasilitasi semua perusahaan. Tapi ya sampai sekarang mereka belum mengurus izin juga,”ungkapnya.

Rikson menambahkan, tambang pasir banyak beroperasi kecamatan Sumbul, Parbuluan, Tigalingga, Tanah Pinem, Siempat Nempu Hulu serta kecamatan lainya. (rud/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/