26 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

4 Kurir Sabu Dituntut Belasan Tahun Penjara

SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).
SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kurir sabu dituntut Jaksa pada sidang yang berbeda di Pengadilan Negeri Medan. Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Medan, Indra Zamachsyari menuntut Edy Syahputra alias Adi, dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena bersalah sebagai kurir sabu seberat 6,6 kg, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/5).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni, yang berlangsung online.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pinang Baris Gang Resmi, Medan Sunggal diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. Sidang sebelumnya menjelaskan, terdakwa adalah kurir sabu yang di suruh Dian masih berstatus DPO. Oleh Dian, terdakwa dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram dalam setiap sabu yang berhasil diantar ke pembeli.

Terdakwa ditangkap saat sedang mencuci sepedamotor di kawasan Terminal Pinang Baris. Pengakuan terdakwa, sabu itu diantarkan ke Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Sesampai di lokasi, petugas polisi diarahkan terdakwa ke salah satu rumah di dusun tersebut.

Sidang yang berbeda, tiga terdakwa kurir sabu seberat 4 kg, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 12 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nota tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Rita Suryani Sinulingga bahwa terdakwa Azhar, Eka Wahyu Sembiring dan Jainal Abidin Nasution (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua T Oyong, yang berlangsung online.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 11 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Mikel (DPO) menghubungi terdakwa Azhar untuk mengantarkan sabu. Dengan iming-iming sebesar Rp20 juta, terdakwa tergiur dan menyanggupinya.

Sekira pukul 17.00 WIB, seorang pria suruhan Mikel, menghubungi terdakwa untuk dititipkan sabu seberat 4 kg. Setelah sabu diterima, lalu terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan menghubungi terdakwa Eka Wahyu Sembiring.

Terdakwa Eka diupah Rp10 juta menjadi kurir dan mengajak terdakwa Jainal Abidin Nasution ke Aceh menggunakan mobil milik Jainal.Bertemu dengan terdakwa Azhar di Aceh, kemudian 4 kg sabu dimasukkan kedalam mobil.

Ketiga terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan. Pukul 24.00 WIB, ketiga terdakwa tiba dirumah terdakwa Eka. Terdakwa Azhar mencoba menghubungi calon pembelinya. Lantaran tidak aktif, terdakwa Azhar menyuruh terdakwa Eka untuk menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya. (man/btr)

SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).
SIDANG: Sidang tuntutan kurir 4 kg sabu yang berlangsung online, Selasa (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kurir sabu dituntut Jaksa pada sidang yang berbeda di Pengadilan Negeri Medan. Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Medan, Indra Zamachsyari menuntut Edy Syahputra alias Adi, dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena bersalah sebagai kurir sabu seberat 6,6 kg, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/5).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Sri Wahyuni, yang berlangsung online.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pinang Baris Gang Resmi, Medan Sunggal diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang. Sidang sebelumnya menjelaskan, terdakwa adalah kurir sabu yang di suruh Dian masih berstatus DPO. Oleh Dian, terdakwa dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram dalam setiap sabu yang berhasil diantar ke pembeli.

Terdakwa ditangkap saat sedang mencuci sepedamotor di kawasan Terminal Pinang Baris. Pengakuan terdakwa, sabu itu diantarkan ke Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Sesampai di lokasi, petugas polisi diarahkan terdakwa ke salah satu rumah di dusun tersebut.

Sidang yang berbeda, tiga terdakwa kurir sabu seberat 4 kg, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 12 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Nota tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Rita Suryani Sinulingga bahwa terdakwa Azhar, Eka Wahyu Sembiring dan Jainal Abidin Nasution (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucapnya dihadapan hakim ketua T Oyong, yang berlangsung online.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 11 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB, Mikel (DPO) menghubungi terdakwa Azhar untuk mengantarkan sabu. Dengan iming-iming sebesar Rp20 juta, terdakwa tergiur dan menyanggupinya.

Sekira pukul 17.00 WIB, seorang pria suruhan Mikel, menghubungi terdakwa untuk dititipkan sabu seberat 4 kg. Setelah sabu diterima, lalu terdakwa membawa sabu tersebut pulang dan menghubungi terdakwa Eka Wahyu Sembiring.

Terdakwa Eka diupah Rp10 juta menjadi kurir dan mengajak terdakwa Jainal Abidin Nasution ke Aceh menggunakan mobil milik Jainal.Bertemu dengan terdakwa Azhar di Aceh, kemudian 4 kg sabu dimasukkan kedalam mobil.

Ketiga terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan. Pukul 24.00 WIB, ketiga terdakwa tiba dirumah terdakwa Eka. Terdakwa Azhar mencoba menghubungi calon pembelinya. Lantaran tidak aktif, terdakwa Azhar menyuruh terdakwa Eka untuk menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/