LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Serka D Lumbantoruan anggota Koramil 23 Beringin bersama Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang serta Kepala Dusun berhasil mengungkap pembuatan dan mengagalkan peredaran uang palsu dari tiga orang pelaku di Dusun VII A Desa Karang Anyar, Jumat (22/5) sekira pukul 19.30 WIB
Informasi dihimpun, terungkapnya pembuatan uang palsu itu bermula ketika Serka D Lumbantoruan mendapat kabar dalam sebuah rumah ada pembuatan uang palsu. Bersama Kepala Desa Karang Anyar dan Kepala Dusun berangkat kelokasi rumah yang dimaksud.
Tanpa buang waktu, anggota Anggota Koramil dan aparat Desa menggerebek rumah di Dusun VII A Desa Karang Anyar dengan mengamankan Riwayanto (39) warga Dusun VII A Desa Karang Anyar dan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Selain mengamankan kedua pria itu, barang bukti mesin printer 1 unit, pisau cutter 1 buah, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp20.600.000 uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp10.450.000, spidol tinta emas 1 buah, KTP atas nama Edi Novendra, Resi KTP atas nama Riwayanto, hp android 1 unit. Selanjutnya kedua pria dan barang bukti diserahkan ke Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIk ketika, Sabtu (23/5) membenarkan dua pria diamankan dari Kecamatan Beringin. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mengamankan seorang lagi bernama Hendro yang diduga terlibat dalam pencetakan uang palsu tersebut. (btr)