BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), Ibnu alis Benu (18) yang menjadi dalang atau otak pelaku tawuran antar pemuda di Belawan ini diringkus Polsek Belawan, Minggu (31/5) malam.
Polisi menyita barang bukti sebilah celurit dari pemuda yang menetap di Jalan TM Pahlawan, Lorong Mas Tigor, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza, Senin (1/6), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan 2 laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/72/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 19 Mei 2020 atas kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/73/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 20 Mei 2020 atas kasus pengrusakan yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam Pasal 170 Jo 406 KUHPidana.
“Berdasarkan laporan itu kita tangkap tersangka. Perbuatan tersangka inilah yang memicu tawuran antar pemuda yang baru-baru ini terjadi di Belawan lama,” jelas Riza.
Tawuran itu terjadi, cerita Riza, Rabu (20/5) malam lalu. Awalnya, tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang wanita bersama pacarnya yang sedang melintas di areal kuburan. Tersangka merampas Hp dan uang milik korban dengan memukul sepasang kekasih itu dengan kayu.
Korban yang merupakan warga sekitar melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya. Warga mendatangi tersangka, tersangka tidak terima melakukan penyerangan bersama-sama dengan temannya merusak salah satu rumah warga di Lorong Melati, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
“Akibat perbuatan tersangka, terjadi keributan tawuran di lingkungan itu. Kasus curas dan pengrusakan yang dilakukan tersangka dilaporkan warga kemari (Polsek Belawan). Lalu, kami melakukan lidik dan menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya,” ungkap Riza.(fac)