30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Bongkar Pijat Plus-plus Khusus H0mo, 11 Orang G@y dan Alat Kontrasepsi Diamankan Polisi

DITANGKAP: Konpres Bongkar Pijat Plus-plus khusus G@y (H0mo S3ksual) di Mapoldasu, Rabu (3/6).
DITANGKAP: Konpres Bongkar Pijat Plus-plus khusus G@y (H0mo S3ksual) di Mapoldasu, Rabu (3/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar pijat plus-plus khusus Gay (h0mo s3ksual) di Komplek Setia Budi 2, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5) lalu. Polisi berhasil mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

“Ada 11 orang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Lainnya adalah terapis,” bilang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi persnya di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).

Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan kegiatan ini sifatnya tertutup serta terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Ia menambahkan, dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya. (mag-1/btr)

DITANGKAP: Konpres Bongkar Pijat Plus-plus khusus G@y (H0mo S3ksual) di Mapoldasu, Rabu (3/6).
DITANGKAP: Konpres Bongkar Pijat Plus-plus khusus G@y (H0mo S3ksual) di Mapoldasu, Rabu (3/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar pijat plus-plus khusus Gay (h0mo s3ksual) di Komplek Setia Budi 2, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (31/5) lalu. Polisi berhasil mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

“Ada 11 orang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Lainnya adalah terapis,” bilang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi persnya di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).

Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan kegiatan ini sifatnya tertutup serta terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Ia menambahkan, dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya. (mag-1/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/