MEDAN, SUMUTPOS.CO – Riky alias Ridwan (30), Jonny Chermy (33), dan Alianto (29), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Ketiganya didakwa membobol rekening nasabah melalui Top Up LinkAja, hingga merugi sebesar Rp1.152.000.000.
Mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia, berawal pada 12 Desember 2019, nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui Briva BRI di ATM/CRM BRI, dana di rekeningnya tidak berkurang.
Pada 12 Desember 2019, terdakwa Jonny menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo di grup Telegram, menginformasikan BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya, karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi, dan berhasil.
Adapun yang terdakwa Jonny dan Riky lakukan, yakni top up ke akun Link Aja di mesin ATM BRI. Pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal, dan saldo pada Kartu ATM BRI yang digunakan untuk top up, tidak berkurang, tapi pada akun Link Aja saldonya bertambah.
Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto, untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja, memanfaatkan kelemahan sistem pada BRI itu. Kemudian terdakwa Alianto memberi lebih dari 50 nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja.
Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan top up berulang-ulang kali secara gantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja, yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan itu dilakukan di beberapa ATM BRI, yakni Medan Putri Hijau, Alfamart Titipapan, Unit Titipapan, Alfamidi Platina, RSU Eshmun, dan Suzuya Plaza.
Terdakwa Riky melakukan sebanyak 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 10 kali, dengan keuntungan Rp682 juta. Sedangkan terdakwa Jonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali, dan berhasil 47 kali, dengan keuntungan Rp470 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, BRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.152.000.000.
Perbuatan itu tindak pidana, yang diatur dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diancam Pasal 85, 82 UU No 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Kemudian, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara dalam sidang beragendakan putusan sela, majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan, menolak eksepsi terdakwa Alianto, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/6).
“Menolak eksepsi terdakwa Alianto dan memerintahkan jaksa melanjutkan pokok perkara,” ungkap Imanuel.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (man/saz)