MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rusli (32) warga Jalan Pasar 2 Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, dibekuk personel Polsek Medan Kota dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Air Bersih, Senin (15/6) siang. Rusli ditangkap lantaran dilaporkan telah merampas handphone dan melukai tangan seorang pelajar.
Adapun korban aksi kejahatan pelaku adalah Refan Sinaga (17) warga Jalan Sempurna, Gang Perhubungan. Pelajar ini menjadi korban kejahatan pelaku di Jalan Santun, Gang Balai Desa, pada Senin (8/6), sekira pukul 11.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, semula korban melintas dengan berjalan kaki dari Jalan Air Bersih mengarah ke Jalan Santun melalui Gang Balai Desa.
“Saat dirangkul, pelaku menunjukkan sebilah pisau dan memaksa korban menyerahkan handphone merk Samsung J3,” ungkap Ainul.
Namun, sambung Ainul, korban menolak dan melakukan perlawanan hingga mengakibatkan jari tangannya terkena senjata tajam oleh pelaku.
Korban pun pasrah barang berharganya diambil pelaku tersebut.
“Pelaku kemudian kabur, sedangkan korban pulang ke rumahnya, dan memberitahu orang tuanya. Setelah itu, korban membuat pengaduan ke personel kita,” jelas Ainul.
Dari laporan korban, lanjut Ainul, dilakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan beberapa hari, pelaku akhirnya diringkus. (ris/saz)