MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Doni Irawan Malay, kembali berlanjut di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6). Terdakwa mengaku nekat merobek Alquran, karena disuruh seseorang yang tak dia kenal.
“Saya disuruh orang bu,” ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa di hadapan Majelis Hakim T Oyong.
Dari orang tersebut, kata terdakwa, dia mengaku tak diimingi apa-apa. Namun dia tak mengaku, jika kasus yang sama terjadi di Masjid Raya Al-Mahsun, bukanlah perbuatannya. Menurutnya, dia tak memiliki maksud lain dalam mengoyakkan Alquran tersebut, namun dia mengetahui, itu adalah Alquran.
“Iya saya tau, saya juga Muslim,” jelas Doni.
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan saksi lainnya, seorang penjaga Aswita, dan tukang becak di sekitar Masjid Raya Al-Mahsun, Asril Tanjung.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim menanyakan, apakah ada yang salah, terdakwa menyatakan tidak. Kemudian, hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20 WIB, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Masjid, Medan Kota.
Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu, terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil satu Alquran dari dalam rak tempat penyimpan tanpa seizin dari Ketua BKM. Terdakwa lalu memasukkan satu Alquran ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid, terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki.
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuang sampulnya ke dalam tong sampah. Kemudian lembaran-lembaran Alquran tersebut, disobek-sobek oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu, sambil membawa lembaran Alquran yang sudah disobek menuju Jalan Sisingamangaraja, depan Hotel Sri Intan, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Usai membuang lembaran Alquran, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, di Jalan Sinabung, Kelurahan Masjid, Medan Kota.
Tak lama berselang, beberapa warga sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran, mengetahui perbuatan terdakwa, dan langsung mengejar dan menemukan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana. (man/saz)